Mohon tunggu...
Sahid AlFatah
Sahid AlFatah Mohon Tunggu... Konsultan - Direktur Utama di sebuah perusahaan Pt sinar mentari properti

Direktur Utama di PT Sinar Mentari Properti adalah memimpin dan mengelola operasional perusahaan secara keseluruhan, mengambil keputusan strategis, menetapkan visi dan misi perusahaan, serta bertanggung jawab atas pencapaian target bisnis dan pengembangan perusahaan. Direktur Utama juga berfungsi sebagai penghubung antara pemegang saham dan manajemen perusahaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panduan Praktis Keuangan Syariah: Memahami Halal, Haram, dan Jenis Akad dalam Transaksi Modern

21 November 2024   19:53 Diperbarui: 21 November 2024   20:29 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dalam era modern, pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah semakin diminati, terutama di kalangan masyarakat Muslim yang ingin memastikan setiap transaksi mereka sesuai dengan ajaran Islam. 

Konsep halal dan haram menjadi landasan utama dalam keuangan syariah, menciptakan sistem ekonomi yang tidak hanya adil tetapi juga penuh berkah. Artikel ini akan membahas konsep halal dan haram, jenis-jenis akad yang sering digunakan, serta perbedaan mendasar antara keuangan syariah dan konvensional.

Apa Itu Halal dan Haram dalam Keuangan Syariah?

Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Dalam keuangan, ini berarti transaksi bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Contohnya, pembelian rumah dengan akad murabahah, di mana bank membeli rumah terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati.

Sebaliknya, haram merujuk pada segala transaksi yang dilarang, seperti praktik riba atau investasi pada bisnis yang tidak sesuai syariah, seperti alkohol atau perjudian. Bank syariah, misalnya, tidak memberikan pinjaman berbasis bunga karena itu dianggap haram.

Jenis-Jenis Akad Syariah yang Umum Digunakan

  1. Murabahah: Akad jual beli dengan margin keuntungan yang transparan. Contohnya, pembelian kendaraan secara cicilan melalui bank syariah.
  2. Musyarakah: Akad kerja sama modal antara dua pihak. Cocok untuk proyek bersama dengan pembagian keuntungan yang adil.
  3. Mudharabah: Akad investasi di mana satu pihak menyediakan modal, dan pihak lain mengelola usaha.
  4. Ijarah: Akad sewa menyewa tanpa perpindahan kepemilikan. Contohnya, sewa rumah melalui bank syariah.
  5. Qardh: Pinjaman tanpa bunga yang bertujuan sosial, seperti membantu usaha kecil.

Langkah-langkah Pengelolaan Dana Sesuai Syariah

  1. Pahami Prinsip Syariah: Hindari riba, gharar, dan maysir.
  2. Gunakan Dana Tabarru': Dalam asuransi syariah, sebagian dana digunakan untuk membantu peserta lain.
  3. Transparansi dan Pengawasan: Pastikan laporan keuangan disetujui Dewan Pengawas Syariah.
  4. Pilih Akad yang Tepat: Gunakan akad seperti mudharabah untuk investasi atau ijarah untuk sewa.

Keunggulan Akuntansi Syariah dibanding Konvensional

Keuangan syariah tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga tanggung jawab sosial. Dalam akuntansi syariah:

  • Transaksi harus halal: Semua aktivitas dicatat berdasarkan prinsip Islam.
  • Transparansi tinggi: Semua pelaporan harus jelas dan dapat diaudit.
    Sebaliknya, akuntansi konvensional hanya berorientasi pada laba, tanpa memperhatikan etika transaksi.

Kesimpulan: Keuangan Syariah untuk Kehidupan Berkah

Dengan memahami konsep halal, haram, dan jenis akad dalam keuangan syariah, masyarakat dapat mengelola keuangan secara bijak, sesuai ajaran Islam. Tidak hanya memberikan keuntungan, tetapi juga keberkahan dalam setiap langkah finansial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun