Mohon tunggu...
Sahid AlFatah
Sahid AlFatah Mohon Tunggu... Konsultan - Direktur Utama di sebuah perusahaan Pt sinar mentari properti

Direktur Utama di PT Sinar Mentari Properti adalah memimpin dan mengelola operasional perusahaan secara keseluruhan, mengambil keputusan strategis, menetapkan visi dan misi perusahaan, serta bertanggung jawab atas pencapaian target bisnis dan pengembangan perusahaan. Direktur Utama juga berfungsi sebagai penghubung antara pemegang saham dan manajemen perusahaan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategis Bisnis Tanpa Riba Memahami Pembiayaan Syariah, Model Kemitraan, dan Asuransi Syariah dalam Bisnis Modern

7 November 2024   19:47 Diperbarui: 7 November 2024   20:03 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh Musyarakah:
Dua pengusaha sepakat membuka restoran dengan masing-masing menyetor modal Rp 100 juta. Jika restoran memperoleh keuntungan Rp 60 juta dalam setahun, keuntungan tersebut dibagi secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan.

  • Mudharabah: Dalam akad ini, satu pihak menyediakan modal (pemodal) dan pihak lainnya (pengelola) mengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia modal kecuali ada kelalaian dari pengelola.

Contoh Mudharabah:
Seorang investor memberikan modal Rp 200 juta kepada pengusaha toko pakaian. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, misalnya 60% untuk investor dan 40% untuk pengelola.

4. Menggunakan Pembiayaan Syariah dalam Perusahaan Baru Tanpa Bunga

Bagi perusahaan baru, mendapatkan pembiayaan tanpa bunga sangat penting untuk memastikan bisnis tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa strategi pembiayaan syariah yang dapat diterapkan adalah:

  • Mudharabah (Kemitraan): Investor memberikan modal dan pengelola mengelola bisnis dengan kesepakatan bagi hasil.
  • Musyarakah (Koperasi): Semua pihak menyetorkan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian berdasarkan proporsi modal.
  • Ijarah (Sewa): Menyewa aset tanpa melibatkan bunga.
  • Sukuk (Obligasi Syariah): Surat berharga yang memberi hak atas pendapatan dari aset tertentu.

5. Asuransi Syariah (Takaful) untuk Bisnis

Selain pembiayaan, penting juga bagi perusahaan untuk memiliki perlindungan risiko yang sesuai dengan syariah. Takaful atau asuransi syariah adalah sistem perlindungan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan saling membantu, sesuai dengan hukum Islam.

Jenis-Jenis Takaful untuk Bisnis:

  • Takaful Kesehatan: Perlindungan biaya kesehatan bagi karyawan.
  • Takaful Umum: Perlindungan terhadap aset dan properti bisnis.
  • Takaful Kendaraan: Perlindungan kendaraan operasional bisnis.
  • Takaful Kewajiban: Perlindungan terhadap tuntutan hukum.

Kesimpulan

Menerapkan prinsip syariah dalam bisnis, terutama dalam pengelolaan keuangan, pembiayaan, kemitraan, dan perlindungan risiko, tidak hanya mendukung keberlanjutan usaha tetapi juga memastikan bahwa bisnis Anda berjalan sesuai dengan etika dan nilai-nilai Islam. Dengan menggunakan pembiayaan syariah, memilih model kemitraan yang tepat, serta melibatkan takaful dalam mitigasi risiko, Anda dapat membangun bisnis yang sukses dan berkah.

Daftar Pustaka:

  1. Masykuri, Ahmad. Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
  2. Mardani, A., & Rachmawati, Y. (2020). Model Bisnis Syariah dalam Industri Kuliner. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 123-135.
  3. OJK. Panduan Pembiayaan Syariah. Otoritas Jasa Keuangan, 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun