Ijab dan qabul adalah pernyataan tawaran dan penerimaan dalam suatu akad. Kedua pernyataan ini harus dilakukan secara jelas dan tidak ambigu untuk memastikan sahnya akad.
Contoh: Dalam proses jual beli, penjual mengucapkan, "Saya menjual mobil ini seharga 100 juta," dan pembeli menanggapi dengan, "Saya terima pembelian ini."
5. Tujuan yang Baik
Akad harus dilakukan untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Jika tujuannya tidak baik atau mengandung unsur keharaman, maka akad tersebut tidak sah.
Contoh: Jual beli barang untuk keperluan sehari-hari seperti makanan dan pakaian merupakan tujuan yang baik dan sah dalam hukum Islam.
Kesimpulan
Memahami dan memenuhi syarat-syarat rukun akad sangat penting dalam transaksi yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini tidak hanya memastikan keabsahan akad, tetapi juga menjaga keadilan dan kepercayaan antara semua pihak yang terlibat. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan akan berjalan lebih lancar dan terhindar dari potensi perselisihan di masa depan.
Referensi:
- Al-Qaradhawi, Yusuf. (2006). Fikh Jual Beli. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
- Mardani, M., & Rahman, A. (2018). Hukum Ekonomi Syariah. Yogyakarta: UII Press.
- Sulaiman, M., & Hasan, A. (2020). "Analisis Hukum Akad Jual Beli dalam Perspektif Syariah." Jurnal Hukum Islam, 18(1), 45-60.
Dengan pengetahuan ini, kita bisa memastikan bahwa akad-akad yang kita lakukan berjalan sesuai dengan aturan syariah Islam, sehingga memberikan berkah dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H