Mohon tunggu...
Sahid AlFatah
Sahid AlFatah Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager di sebuah perusahaan Pt sinar mentari properti

Manajer pemasaran bertanggung jawab untuk mengembangkan strategi pemasaran yang sesuai dengan target pasar. Ini bisa melibatkan analisis pasar, segmentasi pelanggan, serta perencanaan kampanye yang efektif untuk mempromosikan berbagai jenis properti (rumah, apartemen, kantor, dll.). Strategi ini juga mencakup penggunaan berbagai saluran pemasaran, seperti digital marketing, media sosial, iklan offline, dan event pemasaran.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Memahami Syarat-Syarat Rukun Akad dalam Hukum Islam

3 Oktober 2024   07:41 Diperbarui: 3 Oktober 2024   07:47 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ijab dan qabul adalah pernyataan tawaran dan penerimaan dalam suatu akad. Kedua pernyataan ini harus dilakukan secara jelas dan tidak ambigu untuk memastikan sahnya akad.

Contoh: Dalam proses jual beli, penjual mengucapkan, "Saya menjual mobil ini seharga 100 juta," dan pembeli menanggapi dengan, "Saya terima pembelian ini."

5. Tujuan yang Baik

Akad harus dilakukan untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Jika tujuannya tidak baik atau mengandung unsur keharaman, maka akad tersebut tidak sah.

Contoh: Jual beli barang untuk keperluan sehari-hari seperti makanan dan pakaian merupakan tujuan yang baik dan sah dalam hukum Islam.

Kesimpulan

Memahami dan memenuhi syarat-syarat rukun akad sangat penting dalam transaksi yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini tidak hanya memastikan keabsahan akad, tetapi juga menjaga keadilan dan kepercayaan antara semua pihak yang terlibat. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan akan berjalan lebih lancar dan terhindar dari potensi perselisihan di masa depan.

Referensi:

  1. Al-Qaradhawi, Yusuf. (2006). Fikh Jual Beli. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
  2. Mardani, M., & Rahman, A. (2018). Hukum Ekonomi Syariah. Yogyakarta: UII Press.
  3. Sulaiman, M., & Hasan, A. (2020). "Analisis Hukum Akad Jual Beli dalam Perspektif Syariah." Jurnal Hukum Islam, 18(1), 45-60.

Dengan pengetahuan ini, kita bisa memastikan bahwa akad-akad yang kita lakukan berjalan sesuai dengan aturan syariah Islam, sehingga memberikan berkah dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun