Mohon tunggu...
Sahat Tarida
Sahat Tarida Mohon Tunggu... -

Warga Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Award untuk Luviana

8 Juli 2013   09:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:51 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Alasan                   : terlampir

Untuk menerima SK Trimurti Award 2013

....................2013

(Nama jelas/jabatan lembaga)

Luviana layak mendapatkan penghargaan ini, karena:

1. Luviana adalah perempuan yang memperjuangkan independensi ruang redaksi di Metro tv dari campur tangan pemilik modal (Surya paloh). Ia juga dipecat karena memperjuangkan kesejahteraan para buruh di metro tv dan memperjuangkan pendirian serikat pekerja di Metro tv. Perjuangan lainnya, ia banyak mengkampanyekan soal frekuensi media yang harusnya menjadi milik publik. Media tak boleh diintervensi untuk kepentingan ekonomi dan politik pengusaha, dan semua buruh harus bebas untuk berkumpul dan berserikat. Dalam perjuangannya, ia kemudian di PHK dan tak digaji lebih dari setahun ini. Ia berjuang dari kekerasan yang dilakukan kader partai Nasdem ketika melakukan kekerasan atas aksi buruh memperjuangkan kasus PHK Luviana di kantor Surya Paloh hingga masuk ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memperjuangkan upah yang tidak dibayar Metro tv ke Polda Metro Jaya dan memperjuangkan soal PHK sepihak di Pengadilan Hubungan industrial (PHI). Dalam waktu perjuangannya ini, Luviana kemudian aktif di Komite Aksi Perempuan (KAP), sebuah organisasi yang merupakan bagian dari gerakan sosial yang memperjuangkan ketertindasan ekonomi dan politik para buruh di Indonesia. Ia sedang merintis pendirian sekolah buruh untuk menyatukan perjuangan para buruh di Indonesia. Ia berjuang untuk media yang ramah terhadap perempuan sejak ia menjadi jurnalis di Yogyakarta dan ikut mendirikan AJI Yogya di tahun 1998. Di Masa orde baru, Sebelumnya, Luviana juga aktif di P3Y (Persatuan Perjuangan Pemuda Yogyakarta) yang merupakan cikal bakal terbentuknya FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia) yang ikut berjuang dalam menumbangkan pemerintahan Orba. Ia melakukan advokasi terhadap: perjuangan buruh 21 Cineplex di Yogyakarta yang dipecat secara sepihak di tahun 1997, memeprjuangkan soal upah buruh jurnalis di media di masa orde baru, memperjuangkan pembangunan Pasar Beringharjo di Yogyakarta agar ramah terhadap pedagang/ buruh perempuan di tahun 1994, memperjuangkan soal content media yang berpihak pada perempuan sejak masuk di AJI Yogyakarta di tahun 1998, juga ikut memperjuangkan soal nasib para buruh perempuan dan penggusuran-pengguusran di Jakarta yang tidak ramah pada buruh perempuan (sejak 2004). Di Masa reformasi, selanjutnya, Luviana aktif di Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Jurnal Perempuan dan ikut memperjuangkan content media yang ramah terhadap perempuan. Sejak 11 tahun ini ia berjuang untuk program yang ramah terhadap perempuan dan kelompok marjinal di Metro tv dan berjuang untuk kebebasan berekpresi, berserikat di Metro tv.

2. Luviana adalah seorang jurnalis perempuan yang sudah lebih dari 15 tahun ini memperjuangkan isi program yang berperspektif perempuan dan marginal di Indonesia. Ia juga berjuang untuk kesejahteraan buruh di Metro tv, memperjuangkan hak jurnalis perempuan dan buruh lainnya di Metro tv untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapatnya. Ia juga memperjuangkan soal independensi di ruang redaksi Metro tv yang selalu terkapitalisasi oleh pemilik modal untuk kepentingan ekonomi dan politik/ partai pemilik modal. Nasibnya diganjar dengan PHK sepihak dan tidak diupah hingga setahun lebih. Sudah 1,5 tahun (Mulai januari 2012) ia memperjuangkan nasibnya. Ia berjuang dari kekerasan yang dilakukan kader partai Nasdem ketika melakukan kekerasan atas aksi buruh memperjuangkan kasus PHK Luviana di kantor Surya Paloh hingga kasus ini masuk ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memperjuangkan upah yang tidak dibayar Metro tv ke Polda Metro Jaya dan memperjuangkan soal PHK sepihak di Pengadilan Hubungan industrial (PHI). Dalam waktu perjuangannya ini, Luviana kemudian aktif di Komite Aksi Perempuan (KAP), sebuah organisasi buruh dan perempuan yang merupakan bagian dari gerakan sosial yang memperjuangkan ketertindasan ekonomi dan politik para buruh di Indonesia. Ia sedang merintis sekolah buruh perempuan untuk memberikan pendidikan bagi para perempuan buruh agar mendapatkan kebebasan dalam berserikat dan terjun dalam gerakan politik, juga menyatukan perjuangan para buruh di Indonesia.

Sebelumnya, di masa orde baru, Luviana juga aktif di P3Y (Persatuan Perjuangan Pemuda Yogyakarta) yang merupakan cikal bakal terbentuknya FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia) yang ikut menumbangkan pemerintahan Orba. Ia melakukan advokasi terhadap: perjuangan buruh 21 Cineplex di Yogyakarta yang dipecat secara sepihak di tahun 1997, memperjuangkan pembangunan Pasar Beringharjo di Yogyakarta agar ramah terhadap pedagang/ buruh perempuan di tahun 1994, memperjuangkan soal content media yang berpihak pada perempuan sejak masuk di AJI Yogyakarta di tahun 1998, juga ikut memperjuangkan soal nasib para buruh perempuan dan penggusuran-pengguusran di Jakarta yang tidak ramah pada buruh perempuan (sejak 2004). Di Masa reformasi, selanjutnya, Luviana aktif di Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Jurnal Perempuan dan ikut memperjuangkan content media yang ramah terhadap perempuan. Setelah itu ia memperjuangkan soal program yang ramah terhadap perempuan dan marginal di Metro tv selain berjuang untuk menolak upah murah, dan kebebasan berekspresi di Metro tv

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun