Mohon tunggu...
Sahat Tarida
Sahat Tarida Mohon Tunggu... -

Warga Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere Kota Depok.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aceng Fikri, Joko Prasetyo & KTP!

27 April 2014   17:21 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:08 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aceng Fikri Melenggang ke Senayan. Begitu keterkejutan yang terjadi pasca pemilihan langsung Dewan Perwakilan Daerah yang berlangsung tanggal 9 April kemarin. Aceng Fikri meraup 1.139.556 suara, menduduki tiga besar peroleh suara untuk Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat.

Majunya Aceng Fikri ke Senayan merupakan tamparan bagi kita, perempuan. Sebelumnya Aceng Fikri adalah Bupati Garut yang melaju melalui jalur independen yang akhirnya dimakzulkan. Menikahi remaja 18 tahun dan menceraikannya 4 hari kemudian dengan alasan istri tidak perawan. Sebelumnya, Aceng Fikri telah beristri, Aceng Fikri pelaku KDRT.

UU No 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

UU KDRT merupakan sedikit terobosan kemajuan dari agenda perjuangan perempuan. Melalui UU ini kita ditantang untuk merubah paradigma umum terkait relasi suami – istri, di tengah kepungan budaya feodal yang berurat berakar.

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk  mencegah berlangsungnya tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada korban (pasal 15 ayat a dan b). Persoalan KDRT bukan persoalan privat, ini merupakan persoalan sosial yang menyangkut perlindungan perempuan dan agenda perjuangan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Kasus Roebida. Roebida, istri Joko Prasetyo, Wakil Wali Kota Magelang, ia akan terus melawan. Berjuang hingga penghabisan. Sedikit saya kisahkan apa yang dialami Roebida; Istri Wakil Wali Kota Magelang yang mengalami KDRT. Joko Prasetyo, berselingkuh, dan melakukan kekerasan kepada Roebida yang menangkap indikasi perselingkuhan. Roebida dipukuli hingga menimbulkan memar di sekujur tubuhnya.

Kekerasan terhadap perempuan di masyarakat kebanyakan, selalu menganggap sebagai kesalahan perempuan. Sistem kekeluargaan yang dianut berdasarkan norma yang berlaku, suami berhak memukul istri. Istri adalah properti yang dimiliki suami, yang bisa dalam kuasa sepenuhnya.

Satu bulan ini, Roebida melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Magelang. Sampai saat ini belum ada tanggapan pengadilan terkait gugatan yang dimajukan. Di sisi lain, Pengadilan Agama Magelang telah 5 kali menyidangkan permohonan perceraian yang dimajukan Joko Prasetyo suami Roebida. Joko menceraikan secara ghaib Roebida. Perceraian Ghaib adalah perceraian yang dilakukan sepihak jika salah satu pasangan tidak diketahui keberadaannya, dianggap hilang. Dengan mengajukan perceraian Ghaib, Joko Prasetyo jelas melakukan pembohongan publik.

Roebida ada, nyata. Ia bisa diajak berbicara, bisa dilihat, bisa disentuh. Memang terhadap suaminya Roebida menghindar. Joko bisa berkomunikasi dengan Roebida melalui kuasa hukumnya, atau kerabat yang ditunjuk Roebida sebagai juru bicara. Namun Joko mengabaikan itu. Ia memilih menceraikan Roebida dengan cara dighaibkan. Perceraian Ghaib ini jelas menguntungkan Joko, terkait hak asuh anak dan tanggungjawabnya kepada (mantan) istri dan anak-anaknya.

29 April 2014 merupakan sidang putusan dari permohonan perceraian Ghaib yang diajukan Joko Prasetyo. Batalkan persidangan perceraian Ghaib! Mari dukung Roebida menuntut hak-haknya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun