Tujuan pengukuran IKK sendiri adalah untuk mendorong penguatan partisipasi publik dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik. Lebih khusus, pengukuran indeks ini bertujuan untuk membangun kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di seluruh prosesnya.
Kualitas Kebijakan menurut IKK
IKK telah ditetapkan sebagai instrumen untuk menilai kualitas kebijakan publik. Artinya, kita bisa melihat kualitas kebijakan yang disusun oleh suatu lembaga pemerintah berdasarkan nilai IKK-nya. Secara keseluruhan, pengukuran IKK berfokus pada 13 indikator.
Dalam framework-nya, IKK mengukur dua dimensi, yaitu perencanaan kebijakan dan evaluasi kemanfaatan kebijakan yang telah disusun. Dimensi perencanaan dikembangkan menjadi dua subdimensi, yaitu agenda setting dan formulasi kebijakan. Â Dimensi evaluasi kemanfaatan kebijakan juga dikembangkan menjadi dua subdimensi, yaitu implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan.
Pada subdimensi perencanaan kebijakan, pengukuran agenda setting memiliki 2 indikator, yaitu identifikasi dan validasi masalah serta penyaringan dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan. Pengukuran formulasi kebijakan memiliki 5 indikator terkait proses pengambilan keputusan kebijakan, yatu karakteristik mendasar, berorientasi ke depan, outward looking, berbasis bukti, dan inovatif.
Pada dimensi evaluasi kemanfaatan kebijakan, subdimensi implementasi kebijakan memiliki 3 indikator, yaitu pengorganisasian, komunikasi kebijakan, dan monitoring implementasi kebijakan. Subdimensi evaluasi kebijakan juga memiliki 3 indikator, yaitu efektivitas, efisiensi, serta evaluasi atas penerimaan, responsivitas, dampak dan kemanfaatan kebijakan.
Proses pengukuran IKK dilakukan melalui sistem informasi. Pemenuhan 13 indikator (dan bukti dukungnya) di atas akan menghasilan nilai IKK dengan predikat kurang, cukup, baik, sangat baik, atau unggul.
Untuk kebutuhan pengukuran kualitas kebijakan, LAN telah menyiapkan tabel instrumen IKK sebagai panduan bagi lembaga pemerintah untuk menyiapkan proses dan bukti dukung yang akan diinput. Dengan begitu banyaknya kebijakan yang disusun oleh lembaga publilk, apakah pengukuran ini dilakukan terhadap seluruh kebijakan?
Pemilihan Jenis Kebijakan
LAN sebagai leading institution untuk pengukuran IKK telah menentukan kriteria jenis kebijakan yang bisa diajukan sebagai sasaran pengukuran kualitas kebijakan. Artinya, tidak semua kebijakan bisa diukur kualitasnya. Adapun kriterianya adalah
- kebijakan yang diukur ditetapkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelum tahun pengukuran dan telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dari waktu dimulainya pengukuran IKK; dan
- kebijakan yang dikecualikan sebagai obyek pengukuran adalah kebijakan yang sifatnya rutin (ditetapkan berdasarkan periodisasi tertentu) dan kebijakan yang sifatnya mengatur ke dalam/internal instansi.
Mendasarkan pada kriteria di atas, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah cukup mengusulkan kebijakan-kebijakan yang akan diukur sebagai populasi. Selanjutnya, jumlah sampel dan jenis kebijakan yang akan diukur ditentukan secara random sampling dan otomatis oleh sistem informasi IKK.
Pengukuran Kualitas Kebijakan di Daerah
Terkait pengukuran kualitas kebijakan di tingkat daerah, jenis kebijakan yang dapat diusulkan sebagai populasi pengukuran IKK adalah peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota. Itu pun tidak semuanya bisa diukur.
Jenis kebijakan yang dikecualikan dari usulan tersebut adalah peraturan-peraturan yang bersifat rutin seperti rencana strategis, anggaran pendapatan dan belanja, serta perencanaan tahunan. Selain itu, juga peraturan-peraturan yang berlaku internal, misalnya tata naskah dinas, organisasi dan tata kerja instansi, kepegawaian, serta standar operasional dan prosedur.