Mohon tunggu...
Sahat Marihot Tua Silaen
Sahat Marihot Tua Silaen Mohon Tunggu... Full Time Blogger - _

_

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU ITE Perlu Direvisi "Agar Tidak Menyimpang Keadilan Hak Aspirasi"

18 Februari 2021   16:35 Diperbarui: 18 Februari 2021   21:11 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Baginya agar masyarakat yang menyampaikan kritik maupun aspirasinya dalam media elektronik biar tidak berujung menyeleweng maupun menyimpang ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Lyfe hack agar mayarakat diperbolehkan tanpa berujung pada hukum seperti yang pertama jangan menyebarkan berita yang berbau fitnah, hoax ataupun SARA serta harus sesuai dengan fakta yang telah terjadi dimasyarakat ataupun sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Lalu yang kedua yang perlu diberikan lyfe hacknya harus sesuai dengan rambu - rambu lalu lintas yang berjalan dalam aturan memberikan informasi dalam perundang-undangan dalam informasi teknologi dan elektronik (UU ITE)", tutur Djayani

Kebebasan dalam menyampaikan kritik dalam mengungkapkan hal dan keadilan kita dalam media terhadap pemerintah kadang tidak sesuai dikarenakan beberapa hal yang belum dapat disebutkan tersebut. Sekarang ialah zamannya globalisasi yang terus berkembang menyebabkan penyampaian kritik terhadap pemerintahan kita terlalu lantang dan juga tidak lain hal dalam memutuskan undang-undang ITE  tidak memberikan rasa keadialin dalam penyampaiannya tersebut. 

Perkembangan zaman yang tentunya dapat memberikan respon yang tidak sesuai dengan keadilan dalam menyampaikan kritiknya terhadap pelayanan publik termasuk juga kepada pemerintahan. 

Penyampaian kritik dalam kebebasan pers yang tidak sesuai yang dibutuhkan dalam keadilan dan hak sebagai bernegara dalam media digitalisasi membuat masyarakat tersebut berujung masuk kedalam sel tahanan.

Kemajuan teknologi dalam penyampaian kritik dari rasa keadilan dalam aspek hukum dapat membawa perkembangan yang deras dalam hukum tersebut.

Dalam perkembangan teknologi menyebabkan  pengaruh dalam kehidupan sosial dalam masyarakat serta mengubah konsep dalam sebuah hukum tertentu.

Aspek hukum dalam kebebasan pers yang kadang ada yang adil dan juga tidak adil dalam penyampaiannya membuat perlunya revisi dan revisi tersebut.

Dengan adanya revisi dan menyesuaikan tanpa menghalangi keadilan kepada masyarakat dalam menyampaikan kritiknya tersebut tentunya Kompasiana/ Kompasianer. 

Dari perkembangan tersebut dalam negara berdemokrasi ini di dalam digitalisasi membuat pemerintah membuat ketentuan dalam penyampaian aspirasinya agar tidak merusak dalam kinerja tersebut dalam pers maka pemerintah mengeluarkan aturan baru yang tentunya berdasarkan undang-undang. Peraturan yang disebut tersebut dinamakan dengan undang-undang informasi teknologi elektronik (ITE). 

Peraturan terhadap media elektronik tersebut agar dapat menyerang berita informasi yang tidak sesuai (hoax) atau sara serta dapat menyebabkan nama baik seseorang dalam dunia digital dapat rusak tentunya. 

Berita hoax maupun sara yang menjadi cyber dalam pers perlu ditangani dengan sebuah payung hukum dan tentunya tidak sembarangan menyebabkan masyarakat berujung-ujung masuk dalam sel tahanan tanpa melindungi hak dan kewajiban yang telah mereka miliki tersebut. 

Dalam penyampaian kritik yang dapat menyerang nama baik seseorang dalam dunia daring atau Maya perlunya pendampingan dalam payung hukum tersebut. Penyalahgunaan informasi yang tersebar dalam dunia elektronik perlunya tindakan pendampingan hukum. 

Dalam perkembangan hukum tersebut agar dapat menghindari sikap menyimpang masyarakat dalam penyampaiannya tidak sembarangan, selain itu juga masyarakat yang menyimpang dalam perilakunya dan kadang menimbulkan kejahatan dalam media sosial seperti cyber dalam media ataupun hacker yang dapat mencuri dana nasabah sebagai tindakan dalam bermedia dalam dunia elektronik tersebut. 

Kejahatan dalam bermedia elektronik tersebut membuat dan mengkhawatirkan masyarakat lain, merusak citra pemerintah selain itu dapat membuat nama baik dalam pelayanan publik tidak berjalan dengan baik dengan semestinya bukan. 

Selain itu hukum yang berjalan tanpa revisi ataupun tidak sesuai dengan hak di masyarakat dapat berujung kedalam sel tahanan. 

Hal lain yang tentunya penyimpangan, kejahatan dalam dunia virtual perlu ditindak keras, betul bukan? Kejahatan dalam big data juga perlu diatasi agar tidak meresahkan masyarakat luas, selain dari kejahatan elektronik dari data tersebut tidak hanya menyerang masyarakat biasa saja namun kejahatan tersebut juga dapat menyerang pemerintahan ataupun pelayanan publik tentunya Kompasiana/ Kompasianer. 

Oleh karena itu big data dalam perusahaan star up juga dapat dicuri tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang sehingga kehilangan ratusan juta data dalam perusahaan. Hal kejahatan ini juga sangat perlu ditindak tegas.

Berbeda dengan pemberian keputusannya jikalau dikritik yang dapat merusak nama baik seseorang tentunya ini masuk dalam delik atau ranah dalam perdata. Namun apabila kasus kejahatan tersebut dapat menyebabkan seseorang masuk dalam delik atau ranah dalam pidana. 

Emang apa sih bedanya pidana dan perdata. Kalau ITE dalam pidana yaitu hak yang mengatur dalam kewajiban dalam bermasyarakat saat menyampaikan sesuatu dalam informasi teknologi elektronik tentunya Kompasiana. 

Perbedaannya dalam perdata dan pidana yang disebut, perdata dapat menyebabkan kerugian secara materi dalam dunia namun sebaliknya pidan dapat menyimpang dalam berkeadilan dalam masyarakat dalam perkembangannya di dunia dan perkembangan sosial. Selain itu kasus kejahatan dalam pers dapat masuk dalam pasal Kitap Undang-Undang Pidana. Baik pun itu dalam kebebasan pers yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban perlunya perlindungan kepada masyarakat agar tidak dapat menimbulkan kesalahpahaman yang tentu dapat merusak jati diri dalam diri masing masing masyarakat bukan. 

Banyak juga kasus kejahatan dalam dunia elektronik seperti pengambilan karya seseorang ataupun kejahatan seperti pencurian nasabah secara elektronik ataupun bagian lain yang berkaitan tersebut.

Payung hukum dalam perkembangan undangan undang dalam informasi teknologi dan elektronik tersebut tentunya perlu koreksi.

Banyak undang undang yang tidak sesuai dan perlu direvisi agar tidak menyeleweng dalam rasa keadilan masyarakat. 

Tetapi tujuan bantuan hukum ini dapat meleset dan tidak memberikan kenyamanan ke masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya sehingga perlu pembela agar dapat menyesuaikan informasi teknologi dan elektronik tersebut sesuai dengan kebutuhan tanpa menyimpang maupun melenceng. 

Agar tidak ada peraturan yang menyeleweng, merusak nama baik seseorang maupun pemerintahan dan tentu memberikan rasa aman ataupun nyaman kepada masyarakat dalam menyampaikan kritik atau aspirasi serta juga harus adanya pendampingan hukum atau revisi agar tidak adapun masyarakat atau tokoh yang akan diberikan aturan dalam undang - undang tersebut dan masyarakat dalam berdemokrasi tidak terkikis dikarenakan pada dasarnya negara dengan ideologi deomokrasi tersebut. 

"Pemerintah menghimbau agar dapat disampaikan kebebasannya dalam menyampaikan kritiknya tersebut bukan".

Penegak hukum ataupun aparat menuturkan bahwasanya harus dengan konsisten dalam menyampaikan hal itu bukan.

Namun pada akhirnya apabila masyarakat menyampaikan aspirasi maupun kritik yang akan disampaikan tersebut menyebabkan masyarakat berujung hidup dalam jeruji sel tahanan bahwasanya itu suatu hal retrorika saja bukan.

Namun hal kritik yang disampaikan oleh masyarakat dalam media pers hanya sebagai pencitraan saja serta apabila masyarakat yang akan menyampaikan kritiknya tidak terlalu penting.

Banyak aturan aturan yang tidak sesuai dengan ketentuannya menyebabkan beberapa tafsiran yang mengakibatkan hal yang tidak penting.

 Banyak kritik masyarakat yang berujung pada sel tahanan, bukan? Selain itu juga ada sukarelawan masyarakat dalam melaporkan tindakan ini. Selai buzzer ada juga beberapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat berujung dendam ataupun memberikan rasa kebencian kepada seluruh masyarakat yang terpancing oleh informasi yang tidak berkualitas dalam media elektronik tersebut. Maka perlunya kewaspadaan serta kita dalam bermasyarakat juga dalam berdemokrasi dserta menyampaikan kritik harus lebih cerdas dan tidak mudah terprovokator oleh hal bohong tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun