Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, saya mengusulkan kepada DPR-RI atau Presiden agar segera melakukan revisi atau perubahan atau mengganti UU Ketengakerjaan, guna terciptanya kepastian hukum bagi para pekerja/buruh, pengusaha, maupun Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
Oleh:
Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!