Mohon tunggu...
Sahala Aritonang SH
Sahala Aritonang SH Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan

20 April 2019   20:20 Diperbarui: 20 April 2019   20:27 2011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memahami Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan

Oleh:

Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA

 

Bandar Lampung -- 

Tuntutlah hak-mu sesuai undang-undang. Jangan dituntut berlebihan. Jika dituntut berlebihan perusahaan akan bangkrut. Jika perusahaan bangkrut akan terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja akan banyak pengangguran. Jika banyak pengangguran akan banyak kejahatan.

Berikanlah hak-hak pekerja/buruh sesuai undang-undang. Jangan dibayar dibawah undang-undang. Jika dibayar dibawah undang-undang akan masuk penjara.

Demikian kata-kata mutiara dalam buku Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan yang perlu dihayati oleh pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha. 

Pidana adalah perbuatan kejahatan atau pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan melawan hukum.Hukum adalah peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan. Peraturan atau ketentuan wajib ditaati dan harus dilaksanakan. Hukum adalah perampasan hak kebebasan dan kemerdekaan dari pribadi seseorang. Perbuatan melawan hukum terjadi dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun