Mohon tunggu...
Sahala Tuah Saragih
Sahala Tuah Saragih Mohon Tunggu... Wiraswasta - Independen

"Tidak ada yang bisa lebih jauh dari kenyataan"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewenangan Pemberian Hak Guna Usaha

21 Februari 2019   18:45 Diperbarui: 23 Februari 2019   00:10 2666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.hukumonline.com

Tidak lama setelah berakhirnya debat pilpres 2019 putaran kedua (17/2), kita dihebohkan dengan istilah HGU dan sempat menjadi viral di medsos beberapa hari yang lalu. Namun tulisan ini tidak bermaksud untuk menyoal HGU tersebut, terlepas hak atas tanah tersebut HGU atau bukan, karena ada juga politisi yang menyebutkan bahwa hak atas tanah tersebut adalah HPH (Hak Pengelolaan Hutan). Tulisan ini hanya ingin menyajikan, siapa atau instansi manakah yang berwenang atau berhak menerbitkan atau memberikan HGU ?. 

Sebelum diuraikan kewenangan pemberian HGU, ada baiknya kita ketahui dahulu, apa itu HGU (Hak Guna Usaha). Menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UUPA, pasal 28 (1) yang dimaksud dengan Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Pemberian Hak Atas Tanah adalah penetapan 'Pemerintah' yang memberikan suatu Hak Atas Tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak di atas Hak Pengelolaan. 

'Pemerintah' yang dimaksud di atas dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (sekarang KementerianATR/BPN RI) beserta instansi vertikal kebawahnya, yakni Kanwil (Kantor Wilayah) BPN dan kantor pertanahan kabupaten/kota.

Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan memberikan HGU, namun berwenang untuk pemberian Hak Milik (HM), pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), pemberian Hak Pakai (HP) untuk orang perseorangan atau badan hukum Indonesia dengan luas tanah dan jenis tanah tertentu (tanah pertanian atau non pertanian), pemberian Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program : transmigrasi, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, program yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD, dan Pendaftaran Tanah yang bersifat strategis dan massal, serta Izin Kerjasama dan Izin Perolehan (pasal 3 sampai 6 Peraturan Kepala BPN Nomor 2 tahun 2013)

Bahwa adapun yang berwenang dalam hal pemberian HGU adalah Kepala Kanwil BPN dengan memberi keputusan mengenai pemberian HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000.000 M2 (dua juta meter persegi) atau 200 hektar, di samping tetap berwenang juga memberikan hak-hak lainnya seperti HM, HGB, HP dengan luas tanah tertentu, Redistribusi Tanah Objek Landreform, dan memberi keputusan mengenai penetapan tanah negara untuk menjadi tanah obyek landreform.

Kemudian jika luas tanah HGU yang akan dimohon lebih dari 2.000.000 M2 (dua juta meter persegi) hal tersebut menjadi kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN Pusat), sebagaimana tersebut di Peraturan Kepala BPN nomor 2 tahun 2013, yakni pasal 12 : Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menetapkan pemberian Hak Atas Tanah yang diberikan secara umum, dan pasal 13 : Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia memberi keputusan mengenai pemberian Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kanwil BPN atau Kepala Kantor Pertanahan.🇮🇩

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun