Tentunya hal ini menjadi PR pemerintah ke depan dalam menanggulangi pencemaran lingkungan, terutama untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal yang hanya mementingkan keuntungan tetapi merusak lingkungan. Sebaiknya ada peninjauan kembali terhadap Undang Undang yang merugikan masyarakat Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!