Tentunya hal ini menjadi PR pemerintah ke depan dalam menanggulangi pencemaran lingkungan, terutama untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal yang hanya mementingkan keuntungan tetapi merusak lingkungan. Sebaiknya ada peninjauan kembali terhadap Undang Undang yang merugikan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!