Tentunya hal ini menjadi PR pemerintah ke depan dalam menanggulangi pencemaran lingkungan, terutama untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal yang hanya mementingkan keuntungan tetapi merusak lingkungan. Sebaiknya ada peninjauan kembali terhadap Undang Undang yang merugikan masyarakat Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!