Mohon tunggu...
Sahabat JICT
Sahabat JICT Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Anehnya Logika Berfikir "Sok" Pejuang BuruhMenghantam PT JICT

1 Februari 2018   09:47 Diperbarui: 1 Februari 2018   09:49 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gara-gara unjuk rasa 480 mantan buruh PT Jakarta International Container Terminal (JICT), efeknya jadi melebar kemana-mana. Ada mulut yang berkoar teriak penindasan buruh padahal nggak paham konteks kasusnya. Yang penting kelihatan pro buruh.

Bukannya nggak pro buruh. Tapi, coba adil deh sejak dalam pikiran. Supaya jernih menelaah apa ada penindasan buruh di PT JICT? Kalo bicaranya ilmiah, kayaknya nihil deh.

Jadi begini, tepat 1 Januari 2018, PT JICT resmi mengganti supplier operator RTGC (Rubber Tired Gantry Crane) dari PT Empco Trans Logistik ke PT Multi Tally Indonesia (MTI). Tender dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan serta kebutuhan perusahaan (sumber: www.kompas.com).

Digantinya PT Empco ke PT MTI juga karena kontraknya habis. Terus pas tender, kalah pula. Nah udah  jelas di sini? Artinya kalo PT Empco kalah tender berarti nggak diteruskan lagi kerja samanya.

Dan berarti: buruh, karyawan, pekerja, kuli, atau apapun namanya yang status awalnya dibawa & dikontrak sama PT Empco juga berhenti dong. Tapi kok menuntutnya, protesnya, demonstrasinya ke PT JICT? Alasannya mereka ditindas gara-gara nggak dipekerjakan lagi. Aneh!

Eehhh, ada yang berlagak anti kapitalis, pejuang buruh, teriak-teriak menyudutkan PT JICT terus ngomong gara-gara _ sistem outsourcing jadi lahir penindasan, perbudakan. Lha apa hubungannya?

Outsourcing itu bentuk perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan (user) dengan perusahaan penyedia jasa pekerja (vendor/supplier). Berarti, PT JICT itu user, sedangkan PT Empco maupun PT MTI adalah supplier.

Ketentuannya ada di pasal 66 ayat 2 huruf b junto huruf a UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dasar hubungan kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tidak permanen. Hanya selama memenuhi syarat sebagai pekerja tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (sumber: www.hukumonline.com).

Jadi, itu para buruh seharusnya menuntut ke  PT Empco dong. Mereka bisa kerja sebab diajak PT Empco yang punya kontrak kerja sama dengan PT JICT.

Nah kalo dibilang perbudakan modern, alasannya apa? PT JICT kasih tunjangan ke pekerjanya yang amat luar biasa. Ada tunjangan penghasilan, asuransi kesehatan dan ongkos transportasi. Plus tunjangan pendidikan anak dari SD sampai perguruan tinggi. Itu semua di luar gaji pokok yang di atas UMP ditetapkan pemerintah (www.liputan6.com)

Jadi apanya perbudakan? Kalo kata peneliti sosial Kevin Bales yang menyusun Indeks Perbudakan Dunia tahun 2014, pekerja dipaksa bekerja untuk melunasi utang. Kemerdekaan orang itu terampas, dieksploitasi, untuk kepentingan yang melakukan praktik perbudakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun