Mohon tunggu...
Sahabat Anas Urbaningrum
Sahabat Anas Urbaningrum Mohon Tunggu... -

Saling Menghidupi, Saling Menumbuhkan, Saling Menguatkan. Sahabat Anas Urbaningrum. (@sahabat_anas)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Panggil Paksa SBY dan Ibas!

6 Mei 2014   15:04 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:49 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 28 April 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemanggilan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

SBY dan Ibas sedianya diperiksa untuk menjelaskan mengenai Kongres Partai Demokrat di Bandung pada tahun 2010 yang di duga ada aliran dana korupsi proyek Hambalang. Selain itu SBY juga sedianya diperiksa terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada Anas, yang kemudian oleh Anas uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Toyota Harrier. Mobil Toyota Harrier inilah yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Anas sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang.

Namun sangat disayangkan, melalui pengacaranya Palmer Situmorang, SBY dan Ibas menolak memenuhi panggilan KPK karena manganggap bahwa substansi perkara Anas tidak relevan dengan SBY dan Ibas. SBY dan Ibas merasa tidak memiliki pengetahuan apa pun terkait dengan dugaan aliran dana Hambalang dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Bagaimana bisa? Justru pemanggilan SBY dan Ibas sebagai saksi sangat relevan, karena SBY selaku dewan pembina saat itu duduk sebagai penanggung jawab kongres dan Ibas sebagai ketua Steering Committee (SC) kongres, jadi keduanya sangat mampu menjelaskan mengenai aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tersebut. Terkait dengan mobil Toyota Harrier pun, Anas menggunakan uang muka pembelian mobil tersebut menggunakan uang yang diberikan oleh SBY terhadap Anas di Cikeas.

KPK lah yang justru selama ini memanggil saksi-saksi yang tidak relevan dengan kasus Anas. Yang paling terbaru adalah pemanggilan AM Hendropriyono mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai saksi Anas karena institusi BIN pernah membeli kamus terbitan pondok pesantren Krapyak pimpinan KH. Attabik Ali pada Mei 2003. AM Hendropriyono sendiri mengatakan saat itu belum mengetahui jika KH. Attabik Ali adalah mertua Anas. Selanjutnya Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim pun pernah dimintai keterangannya sebagai saksi kasus Anas. Melalui Arif Rahman Hakim, KPK mengusut aset Anas semasa Anas menjabat sebagai Komisioner KPU tahun 2001-2005 karena disinyalir terdapat aset Anas hasil dari TPPU. Bagaimana mungkin bisa Anas melakukan TPPU saat menjabat sebagai komisioner KPU tahun 2001-2005, karena proyek Hambalang, kasus yang diperkarakan terhadap Anas baru dimulai pada tahun 2010. Suaidi Marasabessy juga pernah diperika oleh KPK dengan kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat. Suaidi Marasabessy menyebut adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Anas dalam kongres Partai Demokrat pada tahun 2010, padahal tahun 2010 Suaidi masih menjadi politisi Partai Hanura. Pertanyaan yang paling sederhana adalah apakah Suaidi menjadi saksi peristiwa seperti yang dikatakannya? Dan Komisi Pengawas baru terbentuk setelah kongres. Tidak sampai disitu, Kusmayadi, petugas sapu dirumah Anas pun pernah diperiksa untuk kasus Anas. Pertanyaannya, relevan saksi-saksi diatas untuk diperiksa KPK sebagai saksi kasus Anas?

Bila memang ada kesungguhan dari KPK, KPK harus berani memanggil paksa SBY dan Ibas, sebab keduanya merupakan saksi fakta atas perkara yang dituduhkan terhadap Anas. Jadi tanpa harus diajukan sebagai saksi meringankan, sudah semestinya KPK memeriksa SBY dan Ibas sebagai saksi fakta. SBY dan Ibas menjadi saksi fakta karena keduanya sangat mengetahui dan bertanggung jawab terkait dengan aliran dana dalam kongres Partai Demokrat. Pertanyaannya kemudian, beranikah KPK bersikap tegas terhadap penolakan SBY dan Ibas untuk hadir sebagai saksi fakta dalam kasus proyek Hambalang? Beranikah KPK memanggil paksa SBY dan Ibas? Jangan sampai pernyataan Anas bahwa hanya Presiden dan anak Presiden yang tidak bisa dipanggil oleh KPK benar adanya, karena di hadapan hukum semuanya sama (equality before the law).

SBY dan Ibas bisa dikenakan ancaman pidana karena menolak panggilan sebagai saksi. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Menurut KUHP, menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhi, diancam : 1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Demikian pula dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Dan juga Pasal 522 KUHP: Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Bulan Mei ini berkas perkara Anas akan dilimpahkan ke persidangan, jika KPK masih saja merasa ‘segan’ terhadap majikannya, sehingga tidak kunjung memanggil paksa SBY dan Ibas. Di persidangan nanti diharapkan mejelis hakim bisa menghadirkan SBY dan Ibas di persidangan dengan penetapan pengadilan.

Selamat berjuang Sahabat, semoga dalam pengadilan nanti bisa menghadirkan kebenaran dan keadilan. Saling menghidupi, saling menumbuhkan, saling menguatkan, Sahabat Anas Urbaningrum. (@sahabat_anas)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun