Mohon tunggu...
Sahabat KrisNa
Sahabat KrisNa Mohon Tunggu... Politisi - Praktisi Hukum & Advokat

Seorang advokat, Pegiat sosial, Pejuang Keadilan yang menyelesaikan permasalahan sengketa litigasi maupun non litigasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"MENANTI GEBRAKAN PUTUSAN MK DALAM MENGAKHIRI SENGKETA HASIL PILPRES 2024"

6 April 2024   21:31 Diperbarui: 6 April 2024   22:34 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ALUMNI PUSDIKLAT MK-RI. Dokpri

Menurut hemat penulis, Perihal  efektivitas checks and balances dapat dilihat dari dilaksanakan atau tidaknya bunyi putusan Mahkamah Konstitusi oleh pembuat UU. Kepatuhan dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi itu dapat pula
menjadi ukuran apakah UUD 1945 yang menjadi hukum tertinggi dalam negara sungguh-sungguh menjadi hukum yang hidup. Sebagai lembaga negara produk reformasi, Mahkamah Konstitusi telah merespons harapan publik melalui proses peradilan yang bersih dan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. Terkait dengan penegakan prinsip keadilan ini, Mahkamah Konstitusi mengedepankan keadilan substantif, yaitu keadilan yang lebih didasarkan pada kebenaran material daripada kebenaran formal-prosedural. 

Dengan kata lain, apa yang secara formal-prosedural benar bisa saja disalahkan jika secara material dan substansinya melanggar keadilan. Sebaliknya apa yang secara
formal-prosedural salah bisa saja dibenarkan jika secara material dan substansial sudah cukup adil. Mahkamah Konstitusi menekankan perlunya keadilan
substantif untuk menghindari munculnya putusan yang mengabaikan rasa keadilan sebagaimana kerap ditemukan dalam
putusan pengadilan pada masa lalu. Terobosan hukum tersebut
perlu dilakukan untuk menggairahkan penegakan hukum dalam masyarakat.

ALUMNI PUSDIKLAT MK-RI. Dokpri
ALUMNI PUSDIKLAT MK-RI. Dokpri

"Kekuatan Hukum Putusan MK Bersifat Final (Asas Erga Omnes) "

 Apapun nanti hasil ahir putusan sengketa PHPU 2024 tersebut diatas, harus-lah kita hormati, terima (legowo) dan dipatuhi dengan segala konsekuensinya , diikiuti dengan kesadaran dan ketaatan hukum. Kerukunan Dan Persatuan menjadi prioritas utama bagi semua kalangan (baik pemerintah,  elit parpol, para tokoh dan elemen masyarakat bawah)  agar roda pemerintahan berjalan efektif &  Bangsa Indonesia dapat menjalankan kembali aktifitas secara normal tanpa skat (terbelah) , hidup damai dan nyaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun