Mohon tunggu...
Setiyo Agustiono
Setiyo Agustiono Mohon Tunggu... Konsultan - trainer

trainer, assesor

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Guru SMK Penting Memahami KKNI dengan Benar

26 Mei 2018   11:09 Diperbarui: 26 Mei 2018   11:21 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era saat ini hampir semua pendidikan dan pelatihan diberbagai negara menghasilkan SDM yang mempunyai kompetensi agar meningkatkan daya saing SDMnya, kompetensi SDM disesuaikan dengan National Qualification Framework (NQF). NQF adalah seperti peta atau panduan yang memungkinkan peserta didik/pelatihan untuk memetakan jalur pendidikan dan pelatihan mereka. Di Indonesia telah ada NQF yaitu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan diharapkan siswa-siswa SMK harus mempunyai kompetensi yang mendasar pada KKNI. 

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. 

Guru-guru di SMK harus memahami betul akan KKNI, karena KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes)nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.

Mengapa guru-guru SMK harus betul-betul faham? karena Learning outcomes SMK adalah Siswa lulusan yang mempunyai kompetensi sesuai dengan KKNI dan dapat menjadi SDM berdaya saing tinggi.

Tetapi kenyataan yang ada adalah guru-guru SMK masih banyak yang belum faham KKNI dan  hanya menuntaskan mengajar tanpa melihat yang dihasilkan (Learning outcomes SMK), sehingga lulusannya banyak yang mengganggur.

Penyusunan KKNI mempunyai landasan hukum, yang tercakup di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 

Selain itu KKNI ini juga disusun untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 4 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Saat ini Indonesia memerlukan guru-guru SMK memahami secara benar landasan KKNI, jika guru-guru SMK telah faham maka pendidikan kejuruan SMK akan mudah melakukan pengembangan model pendidikan sistem ganda (dual system) yang benar karena akan ada manajemen kemitraan SMK dengan Dunia Usaha-Dunia Industri (DUDI) untuk meningkatkan kompetensi lulusan SMK.

Proses kemitraan SMK-DUDI pada urusan kurikulum dan pelatihan/magang kerja dengan cara melakukan: (1) pengembangan Isi kurikulum dan Standar kerja DUDI; (2) sinkronisasi kurikulum dan  dengan Standar kerja DUDI; (3) keterlibatan langsung dunia kerja dalam pengembangan pelatihan/magang kerja; (4) Cukup waktu pelatihan/magang kerja di DUDI untuk mencapai kompetensi siswa ; dan (5) Penanggung jawab pembelajaran sesuai kurikulum adalah guru dan pelatihan/magang kerja di DUDI adalah Pelatih Tempat Kerja yang telah lulus ToT.

Indonesia akan mencapai jaman golden age jika Guru-guru SMK akan bereferensi pelatihan/magang kerja siswa SMK sesuai KKNI dalam mencapai lulusan SMK yang mempunyai kompetensi bertindak sesuai kebutuhan DUDI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun