HAM adalah Hak Asasi Manusia, semua manusia berhak mendapatkan hak nya sebagai manusia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Â
Hak Asasi Manusia bersifat universal yang artinya menyeluruh, maksud dari menyeluruh adalah seluruh rakyat Indonesia mempunya hak asasi manusia tidak memandang dari segi ras, suku, etnik, agama, kedudukan, jenis kelamin, dan lain-lain. Hak Asasi Manusia timbul saat seseorang manusia dilahirkan hingga manusia tersebut meninggalkan dunia.Â
Hak Asasi Manusia di Indonesia terbagi menjadi beberapa macam yaitu hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya. Seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak-hak tersebut dan sudah tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945. Membahas tentang hak asasi manusia mengingatkan pada beberapa kasus ketidakadilan HAM pada rakyat kecil yang tidak mempunyai jabatan dan sebagainya.Â
Seringkali rakyat-rakyat kecil seperti buruh pabrik, petani, pedagang, dan lainnya tidak mendapatkan hak nya, sebagai salah satu contohnya adalah tersendatnya gaji pada buruh pabrik akibat masalah-masalah yang ada di perusahaan. Ketika buruh pabrik sudah menjalankan kewajibannya yaitu bekerja maka pantas saja jika buruh pabrik mendapatkan upah atau gaji sebagai haknya.Â
Terkadang rakyat kecil yang kurang paham hukum yang mengatur HAM hanya bisa pasrah menerima keadaan tanpa bisa melakukan apapun, tetapi tidak semua rakyat kecil seperti itu ada juga yang tidak terima dengan keadaan dan melakukan demonstrasi sebagai bentuk unjuk rasa.
Selain buruh pabrik, ada juga rakyat kecil yaitu petani. Teringat kasus nenek yang dihukum penjara karena mencuri ubi untuk makan menyambung hidupnya. Entahlah bagaimana seharusnya, di satu sisi nenek tersebut mempunyai hak asasi pribadi tetapi di sisi lain nenek tersebut melakukan tindak kriminal pencurian, walaupun hanya sekedar ubi.Â
Kasus-kasus seperti ini seharusnya diselesaikan secara hukum dan kekeluargaan serta memandang adanya Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukumnya. Jangan sampai masalah seperti itu tidak dapat diselesaikan dengan keadilan, ingat adanya sila ke-5 Pancasila yaitu keadilaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai warga Indonesia yang bijak seharusnya paham dasar-dasar hukum Hak Asasi Manusia, jangan sampai hak-hak yang selayaknya didapatkan justru tidak didapatkan. Tidak ada perbedaan hak antara rakyat Indonesia, baik rakyat kecil maupun rakyat besar yang memiliki jabatan dan sebaginya. Tetapi jangan melupakan kewajiban yang harus dilakukan, karena hak dan kewajiban selalu berdampingan adanya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H