Mohon tunggu...
Money

Standar Prinsip Distribusi dalam Ekonomi Islam

28 Februari 2019   18:46 Diperbarui: 28 Februari 2019   19:28 2937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara garis besar definisi distribusi menurut makna konvensial adalah suatu kegiatan menyalurkan produk yang dibuat oleh seorang produsen baik beruppa barang atau jasa sehingga produk tersebut sampai ke tangan konsumen dan tersebar luas.

Dr. H. Zaki Fuad Chalil, MA ( 2009:393) Dalam ajaran Islam, dikenal dua macam sistem distribusi pendapatan utama, yaitu distribusi secara komersial dan mekanisme pasar, juga sistem distribusi yang bertumpu pada keadilan masyarakat. Sistem ekonomi pertama langsung melalui proses ekonomi, yaitu maksudnya adalah lansung melalui kegiatan ekonomi seperti gaji atau upah para pekerja, biaya sewa menyewa tanah beserta alat produksi lainnya dan keuntungan pihak yang menjalankan usaha / melakukan perdagangan melalui mekanisme mudharabah yang modal usahanya diperoleh melalui mekanisme musyarakah.

Sedangkan prinsip yang kedua lebih mengutamakan sosial kemasyarakatan. Islam mewajibkan dan menganjurkan untuk merealisasikan keseimbangan pada masyarakat. Ini bertujuan untuk memastikan agar semua masyarakat bisa mendapatkan keseimbangan pendapatan, karna tidak semua orang dapat melakukan kegiatan ekonomi seperti zakat, infaq dan sedekah.

 Oleh karena itu Al-Qur'an menegaskan bahwa segelintir orang tidak diperbolehkan untuk semakin kaya sedangkan pada waktu yang sama kelompok lainnya semakin dimiskinkan. Dalam konteks ini, juga dapat dikaitkan dengan sebuah hadis yang  berarti :

Artimya : "Dari Ma;mar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda :barang siapa yang menimbun baran, maka ia bersalah (berdosa)". (HR. Muslim)

Sudah sangat jelas dalam hadis di atas dijelaskan bahwa seseorang dilarang untuk melakukan penimbunan barang karena hal tersebut dapat merugikan orang lain. Sebagai contoh, terdapat suatu pabrik yang yang tidak menjual (menimbun) produknya pada waktu harga psar pada produk tersebut sangat rendah (turun harga), dan dia memilih untuk menjualnya pada saat harga produk tersebut melonjak ataupun stabil kembali. Contoh lainnya seperti  seorang kaya yang hanya menimbun harta kekayaannya saja tanpa mau bersedakah pada orang lain yang lebih membutuhkan.

Dr. Muhammad Sharif Chaudhry, M.A, LLB., Ph.D. (2016 : 140)Baik distribusi pendapatan maupun kekayaan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal ini seiring dengan tujuan dasar Islam, yaitu menyejahterahkan pemeluknya di dunia dan di akhirat. Dan ini juga bisa terealisasikan jika kebutuhan (basic need)  masyarakat bisa terpenuh dengan baik. Sehingga tidak ada kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Prinsip ini sesuai dengan prinsip maqashid al -- syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan diantara masyarakat dengan caa menghilangkan segala hal yang membawa kepada kerusakan.  Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap keluarga, maka akan bisa meminimalisasi segala macam kejahatan. Oleh karena itu, Islam berusaha keras untuk menegakkan distribusi yang adil diantara masyarakat, karena Allah sangat mengecam peredaran harta yang hanya terkonsentrasi di segelintir orang saja.

 Larangan ini juga diperkuat oleh  sebuah ayat Al -- Qur'an yang berbunyi

{ (34) (35) }

Artinya : "Hai orang -- orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang -- orang alim dan rahib -- rahib mereka benar -- benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan (mereka) menghalang -- halangi (manusia) dari jalan Allah . dan orang -- orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih (9:34). (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung meraka (seraya dikatakan) kepada mereka, "inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akbat dari) apa yang kamu simpan itu.

Dari ayat tersebut juga disinggung tentang keadilan, yaitu bahwa orang yang memiliki harta berlebih harus menyumbangkan sebagian hartanya untuk orang yang tidak mampu agar kita semua dapat merasakan kesejahteraan dalam kehidupan, juga agar kita semua dapat mengeanl suatu perbedaan bahwa tidak semua umat dapat mendapatkan atau memiliki semua yang ingin dimilikinya sebaliknya terdapat umat yang rezekinya sangat murah sehingga mudah sekali untuk mendapatkan apa yang ingin dimilikinya. 

Seperti halnya sebagian manusia dengan kecerdasannya yang terbatas bisa belajar sampai perguruan tinggi, sedangkan lainnya dengan kecerdasannya yang cemerlang justru tidak bisa mengenyam bangkau sekolah karena keterbatasan biaya dan juga menanggung beban hidup.

Dr. Rozalinda, M.Ag (2014 : 140 -- 141) Segala sesuatu pastilah mempunyai tujuan. Secara umum, tujuan distribusi dalam ekonomi Islam untuk merealisasikan tujuan umum syariat islam. Adapun tujuan distribusi pendapatan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu :

  • Tujuan Dakwah
  • Tujuan dakwah dalam distribusi pendapatan dapat diliihat dari penyaluran zakat. Misalnya, penyaluran zakat kepada para muallaf. Ia memiliki tujuan dakwah untuk orang kafir yang diharapkan keislamannya dan mencegah keburukannya, atau orang Islam  yang diharapkan bertambah kuat iman dan keislamannya. Begitu juga terhadap para muzakki, dengan menyerahkan sebagian hartanya  karena Allah Ta'ala berarti mereka meneguhkan jiwa mereka kepada iman dan ibadah.
  • Tujuan Pendidikan
  • Secara umum, tujuan pendidikan yang terkandung pada distribusi pendapatan dalam perspektif ekonomi Islam adalah pendidikan akhlak al -- karimah seperti suka memberi, berderma, dan mengutamakan orang lain, serta mensucikan diri dari akhlak al -- mazmumah, seperti pelit, loba dan mementingkan diri sendiri.
  • Tujuan Sosial
  • Tujuan  sosial terpenting dalam distribusi pendapatan adalah: a) Memenuhi kebutuhan kelompok yang membutuhkan dan menghidupkan prinsip solidaritas di dalam masyarakat Muslim. b) Mengutamakan ikatan cinta dan kasih sayang di antara individu dan masyarakat. c) mengikis sebab -- sebab kebencian dalam masyarakat sehingga keamanan dan ketentraman masyarakat dapat direalisasikan, karena distribusi kekayaan yang tidak adil akan berdampak pada kemiskinan dan meningkatkan kriminalitas. d) Mewujudkan keadlian du tengah yang salah.
  • Tujuan Ekonomi
  • Distribusi dalam ekonomi Islam memiliki tujuan - tujuan ekonomi yaitu : a) Pengembangan dan pembersihan harta, baik dalam bentuk infak sunat maupun infak wajib. Hal ini mendorong pelakunya untuk selalu menginvestasikan hartanya dalam bentuk kebaikan. b) Memberdayakan sumber daya manusia yang menganggur dengantepenuhinya kebutuhan modal usaha mereka. c) Memberi andil dalam merealisasikan kesejahteraan ekonomi karena tingkat kesejahteraan ekonomi sangat berkaitan dengan tingkat konsumsi. Kemudian tingkat konsumsi tidak hanya berkaitan dengan cara pendistribuiannya di antara anggota masyarakat. d) penggunaan terbaik dari sumber -- sumber ekonomi.

Jadi, sebagai umat muslim kita wajib melakukan kegiatan distribusi yang sehat dan tidak melanggar aturan agama agar semua kehidupan bermasyarakat tidak terdapat gangguan dan kita dapat hidup dengan kesejahteraan, saling membantu, saling memberi dan tentunya hidup akan damai.

Terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA

  • Dr. H. Zaki Fuad Chalil, MA.2009.Pemerataan Distribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam.Banda Aceh: Erlangga
  • Dr. Muhammad Sharif Chaudhry, M.A, LLB., Ph.D.2016.Sistem Ekonomi Islam.Jakarta: Prenadamedia Group
  • Dr. Rozalinda, M.Ag.2017.Pengantar Ekonomi Islam.Depok: Rajawali Pers

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun