Mohon tunggu...
Sagita Azarine
Sagita Azarine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paris Agreement dalam Teori Neoralisme

17 Oktober 2023   23:45 Diperbarui: 17 Oktober 2023   23:51 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi neoralisme

Neorealisme atau realisme struktural merupakan teori hubungan internasional yang dicetuskan oleh Kenneth Waltz tahun 1979. Di bukunya, Theory of International Politics. Waltz mendukung pendekatan sistemik, yaitu struktur internasional bertindak sebagai pengekang perilaku negara, sehingga hanya negara yang kebijakan-kebijakannya berada dalam cakupan yang diharapkan dapat bertahan. Lalu, neorealisme sendiri dalam hubungan internasional berfokus pada pembahasan sifat anarkis sistem dunia dibandingkan dengan sifat manusia realisme klasik. Kurangnya kekuatan polisi internasional menciptakan kekacauan dalam sistem, memaksa negara-negara kuat untuk menyerang negara-negara lemah dan memungkinkan negara-negara lain untuk mendapatkan kekuatan untuk membela diri. Bagi neorealisme, kekuasaan merupakan hal yang paling esensial dan esensial dalam kebijakan dan politik luar negeri.

Paris Agreement (Perjanjian Paris)

merupakan sebuah kesepakatan/ perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim dan ditetapkan dalam Konferensi Perubahan Iklim (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang diselenggarakan di Paris, Prancis, pada Desember 2015. Konferensi ini bernama Konferensi COP 21 Paris. Konferensi ini berada di bawah naungan Dewan UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). Konvensi ini diadopsi oleh 196 Pihak pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Perancis, pada tanggal 12 Desember 2015. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 2016. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga "peningkatan suhu rata-rata global agar tetap terkendali. Perjanjian Paris sangat penting dalam proses perubahan iklim multilateral karena, untuk pertama kalinya, perjanjian yang mengikat membawa semua negara-negara bersatu untuk memerangi perubahan iklim dan beradaptasi terhadap dampaknya.

Keterkaitan Paris Agreement pada Teori Neoralisme

Teori Neorealisme dapat membantu kita memahami bagaimana negara-negara berinteraksi dalam konteks kesepakatan Paris Agreement, dengan fokus pada;

kepentingan nasional

distribusi kekuatan

implementasi

perubahan dalam sistem internasional

Namun, penting untuk diingat bahwa teori ini hanya satu dari banyak aliran dalam ilmu hubungan internasional, dan analisis yang komprehensif juga memerlukan pemahaman tentang aspek-aspek lain seperti kerjasama antaraktor non-negara dan peran masyarakat sipil.Dalam konteks ini ada beberapa keterkaitan yaitu sebagai berikut;

  • Kepentingan Nasional, Dalam konteks Paris Agreement, negara-negara akan cenderung mengejar kebijakan yang sesuai dengan kepentingan mereka. Negara-negara yang berindustri maju seperti AS atau China mungkin berusaha untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak merugikan pertumbuhan ekonomi mereka, sementara negara-negara berkembang mungkin lebih fokus pada pembiayaan dan teknologi yang dapat membantu mereka dalam mengurangi emisi
  • Distribusi Kekuatan, Neorealisme menganggap distribusi kekuatan dalam sistem internasional sebagai elemen kunci. Negara-negara yang lebih kuat dalam hal ekonomi, militer, atau pengaruh diplomatis, dapat memengaruhi hasil kesepakatan sesuai dengan kekuatan relatif mereka. Ini dapat tercermin dalam perundingan kesepakatan dan dalam komitmen yang mereka buat.
  • Kemungkinan Perubahan dalam Kepentingan Nasional, perubahan dalam distribusi kekuatan atau dinamika geopolitik dapat mengubah kepentingan nasional suatu negara. Jika sebuah negara menjadi lebih kuat atau lebih lemah dalam sistem internasional, ini dapat memengaruhi komitmen mereka terhadap kesepakatan seperti Paris Agreement.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun