Pancasila sebagai ideologi negara menjadi dasar fundamental dalam kehidupan bernegara. Lima sila yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai luhur yang harus senantiasa dijunjung tinggi oleh rakyat Indonesia.
Konsep ini penting diterapkan demi terciptanya tujuan negara. Apabila dirumuskan maka Indonesia memiliki dua tujuan utama yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa.
Kesejahteraan umum berfokus pada pemenuhan kebutuhan yang bersifat bendawi dan terwujudnya kebahagiaan yang bersifat kerohanian. Hal ini dapat dicapai melalui penyelenggaraan pelayanan swasta maupun pelayanan publik, dalam pelaksanaannya keduanya perlu berpegang teguh terhadap prinsip moral bangsa yaitu Pancasila.
Sesuai dengan sila kelima yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat” maka pemerintah perlu menjembatani distribusi kebutuhan masyarakat demi terciptanya keadilan bagi semua lapisan masrakat di Indonesia.
Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi barang, jasa dan administrasi negara mayoritas mendapat subsidi pemerintah dalam pelaksanaannya. Lalu dari mana pemerintah mendapat dana demi menyokong terselenggaranya pelayanan publik.
Ya, dari APBN. Seperti yang kita tahu bahwa sekitar 80% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Namun masih cukup memprihatinkan karena kesadaran pajak di Indonesia tergolong masih rendah.
Dilansir dari cnbcindonesia.com Tax Ratio tahun 2018 di Indonesia masih dibawah 15% yaitu 11%-12% saja, sedangkan menengok negara tetangga seperti Thailand contohnya tax ratio mereka mencapai 17,5% di tahun yang sama.
Disisi lain target penerimaan pajak terus ditingkatkan seiring kebutuhan dana demi terselenggaranya pembangunan negara yang lebih baik. Untuk itu menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pajak di Indonesia. Nah, Pancasila bisa menjadi alat untuk mewujudkannya.
Bentuk rendahnya kesadaran pajak di Indonesia diantaranya yaitu masih banyak ditemui wajib pajak yang belum mendaftarkan diri, wajib pajak yang enggan membayar pajak dan berbagai upaya penghindaran pajak yang melanggar peraturan seperti pemalsuan omzet dan sebagainya.