Kualifikasi yang diperlukan untuk seorang auditor internal tidak harus seorang akuntan, namun juga teknisi, personil marketing, insinyur produksi, serta personil yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lainnya tentang operasi organisasi sehingga memenuhi syarat untuk melakukan audit internal.
Auditor Eksternal harus memiliki kualifikasi akuntan yang mampu memahami dan menilai risiko terjadinyaerrors dan irregularities, mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai dalam mendeteksi kesalahan material, serta melaporkan temuan tersebut. Pada kebanyakan negara, termasuk di Indonesia, auditor perusahaan publik harus menjadi anggota badan profesional akuntan yang diakui oleh ketentuan perundang-undangan.
Perbedaan Timing
Auditor internal melakukan review terhadap aktivitas organisasi secara berkelanjutan, sedangkan auditor eksternal biasanya melakukan secara periodik/tahunan.
*) Note: Auditor eksternal dalam tulisan ini adalah audit keuangan oleh akuntan publik.
Referensi:
- Sawyer’s Internal Auditing 5th Ed.
- Adaptasi ”Two Sides of Auditing” Lal Balkaran (Internal Auditor, “Back to Basics,” October 2008).
- www.auditorinternal.com
- http://safuan.blogdetik.com/2011/10/25/bagaimana-membedakan-auditor-internal-dan-eksternal/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H