COD atau bisa disebut juga Cash On Delivery biasanya dijadikan salah satu proses pengantaran  barang dari seller (penjual) kepada pembeli, yang melalui perantara kurir jasa pengantaran barang. Dan metode pembayaran ini hanya dapat dirasakan oleh sebagian pembeli yang jangkauan wilayahnya masih dapat terjangkau dengan metode pembayaran ini.Â
Lain halnya jika wilayahnya terpencil dan jarang ditemui kantor jasa pengiriman barang ataupun cabang-cabangnya, dipastikan pembeli tidak dapat memilih metode pembayaran COD. Jika dilihat dari keefisienan pembayarannya metode pembayaran COD dinilai sangatlah efisien dan mudah dilakukan. Namun dibalik kemudahan transaksi ini, tersembunyi  keambiguitasan kurir dalam mengantarkan barang pesanan pelanggan.Â
Terkadang pelanggan mengeluhkan barang yang tidak sesuai pesanan kepada kurir, seharusnya komplain tersebut disampaikan pelanggan melalui chat pribadi dengan penjual di platfom marketplace yang digunakan pelanggan untuk membeli barang pesanannya.Â
Akhir-akhir ini banyak kasus kesalahpahaman pelanggan jual beli online yang memilih COD sebagai salah satu metode pembayaran yang efisien digunakan.Namun sebagian pelanggan banyak yang komplain akibat barang yang dipesan tidak sesuai kepada kurir, hingga mencaci maki, mengancamnya, dan ada yang menantang berkelahi.Â
Hal ini sama saja dapat merugikan penjualnya, karena barang yang dipesan pembeli pun tidak segera dibayar.Dampak lainnya kurir pun ikut terlibat dalam permasalahan ini. Untuk mencegah hal seperti kasus diatas terjadi sebaiknya sistem COD ini hanya diperbolehkan untuk pelanggan lama (sudah sering membeli barang via jual beli online).
Dan lebih bijaknya lagi apabila ingin menggunakan metode pembayaran COD ini harus paham terlebih dahulu prosedur pemesanannya agar transaksi dapat dilakukan dengan aman dan nyaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H