Untuk mengatasi alih fungsi lahan pertanian dan degradasi lahan, (Sunito et. al, 2005) mengemukakan dengan membatasi alih fungsi lahan pertanian yang produktif dan menyerap tenaga kerja pada pertanian sehingga dapat mengatasi jumlah pengangguran. Selain itu, lahan yang kurang produktif digunakan untuk pembangunan kawasan industri, perdagangan, ataupun perumahan agar kegiatan pertanian dan pembangunan sektor non pertanian dapat berjalan beriringan.Â
Juga dengan membatasi alih fungsi lahan pertanian di kabupaten atau kota serta digunakan untuk mengembangkan kemampuan pengadaan pangan mandiri. Yang terakhir yaitu dengan penetapan kawasan pangan abadi yang tidak boleh dialih fungsikan. Dalam kawasan pangan abadi ini, petani pemilik lahan diberi insentif untuk mempertahankan lahannya. Selain itu, pemerintah harus turun tangan untuk mengatasi dan membimbing petani dalam mengolah lahan agar tidak terjadi degradasi lahan sehingga ketahanan pangan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H