Bagi bangsa Indonesia, dengan  instrumen hukumnya, harus menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM. Hukum tak boleh lepas dari nilai-nilai keberadaban dan senantiasa berkesesuaian dengan akal sehat dan fitrah manusia. Hukum ada untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!