Kedua, pengadilan yang dipercepat dengan memanfaatkan putusan sela, dan
ketiga melakukan musyawarah mufakat. “Opsi ketiga yang dipilih Jacob diterima oleh pengadilan. Namun pelaksanaan musyawarah itu harus dikuatkan dengan keputusan dokter yang merawat Jacob selama setahun,” ujarnya.
Keputusan dokter tersebut, juga akan digunakan Jacob untuk mendapatkan kompensasi dari pemilik kapal dan pihak asuransi sehubungan trauma akut akibat tenggelamnya kapal pesiar tersebut. “Perusahaan telah menyanggupi untuk memberikan kompensasi di luar hak-hak pelaut yang sudah diberikan, asalkan dapat menunjukkan bukti mengalami trauma akut,” sambungnya.
Dalam kasus ini, KPI telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri RI dengan tembusan ke Dirjen Perhubungan Laut dan Kepala Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI(Tenaga Kerja Indonesia).
Intinya pemerintah diminta melindungi dan menyelamatkan Jacob dari ancaman menjadi terdakwa di pengadilan Italia. Namun hingga sekarang tidak ada tanggapan. “Lewat telepon, Ditjen Perhubungan Laut dan BNP2TKI katanya menyanggupi akan membantu, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ujarnya Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Hanafi Rustandi seraya meragukan apakah Kedubes RI di Italia memantau sidang yang akan menyudutkan pelaut Indonesia itu.
Beginikah nasib pekerja di Luar Negeri,yang hanya di puja - puji sebagai pahlawan Devisa Negara hanyalah pepesan hampa saja dan bualan ketika ada masalah ,seakan pemerintah menutup mata dan mengais keuntungan pekerja di Luar Negeri tampa meliat nasib para kekerja itu tersebut
Jaya terus kita di laut ....SALAM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H