Mohon tunggu...
Tuan Progresif
Tuan Progresif Mohon Tunggu... -

perjuangan menembus batas-batas penindasan kapitalisme-----mewujudkan demokrasi kerakyatan yang sejatinya sosialisme kolektif....dengan pandangan dan sistem politik sosialis modern

Selanjutnya

Tutup

Politik

MK Mengabulkan Calon Independent DI Aceh

30 Desember 2010   10:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:12 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhirnya MK mengabulkan Calon Idependent boleh maju dalam pemilihan kepala daerah, ini suatu kemjuan demokratisasi diaceh. MK mengabulkan pencabutan pasal 256 UU-PA (UU No. thn 2006) yang didlamnya berbunyi, calon independen hanya boleh satu kali mengikuti pemilihan kepala daerah setelah UU ini disahkan.
Setelah dicabut kata-kata boleh satu kali setelah UU ini di undangkan maka sahlah Boleh maju dari jalur independent dalam pemilihan kepala daerah dan tidak memerlukan partai politik sebagai syaratnya. KIP Aceh sudah harus membahas dan membuat kebijakan agar ada peserta yang dari jalur independent.
dan akhirnya pun kekhawatiran jika tidak diperboleh calon idependen dalam pelihan jepaka daerah bisa menimbulkan konflik-konflik baru di Aceh hilang.

Pemilihan kepala daerah akan dimeriahkan kembali oleh calon independent di Aceh. Dan sepertinya banyak kekecewaan dari Elit politik baiki yang ada di aceh maunpun di pusat setelah calon independent di gol kan untuk bisa maju ke pelilihan kepala daerah.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun