Akhirnya MK mengabulkan Calon Idependent boleh maju dalam pemilihan kepala daerah, ini suatu kemjuan demokratisasi diaceh. MK mengabulkan pencabutan pasal 256 UU-PA (UU No. thn 2006) yang didlamnya berbunyi, calon independen hanya boleh satu kali mengikuti pemilihan kepala daerah setelah UU ini disahkan.
Setelah dicabut kata-kata boleh satu kali setelah UU ini di undangkan maka sahlah Boleh maju dari jalur independent dalam pemilihan kepala daerah dan tidak memerlukan partai politik sebagai syaratnya. KIP Aceh sudah harus membahas dan membuat kebijakan agar ada peserta yang dari jalur independent.
dan akhirnya pun kekhawatiran jika tidak diperboleh calon idependen dalam pelihan jepaka daerah bisa menimbulkan konflik-konflik baru di Aceh hilang.
Pemilihan kepala daerah akan dimeriahkan kembali oleh calon independent di Aceh. Dan sepertinya banyak kekecewaan dari Elit politik baiki yang ada di aceh maunpun di pusat setelah calon independent di gol kan untuk bisa maju ke pelilihan kepala daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Politik Selengkapnya