Mohon tunggu...
Rupbasan Mamuju
Rupbasan Mamuju Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Humas Rupbasan Mamuju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbasan Mamuju Ikuti Rapat Penyusunan Standar Barang dan Kebutuhan BMN

6 Juli 2023   11:28 Diperbarui: 6 Juli 2023   11:41 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Rupbasan Mamuju

Rupbasan Kelas II Mamuju ikuti Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada Tahun 2021 telah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan barang milik negara pada Kementerian Hukum dan HAM. (06.07.2023)

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi dan Perwakilan Luar Neger.

Berdasarkan hal tersebut, maka disusun kembali Pedoman tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari Ruang Rapat 553 Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengadakan Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan agenda Rapat awal kegiatan penyusunan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, Rupbasan Kelas II Mamuju mengikuti kegiatan tersebut secara hybrid (zoom meeting) yang di ikuti oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju, Muliyadi, S.H., Kasubsi Administrasi Pengelola Basan Baran, Moh. Idris, S.E., dan Pengelola BMN, Agus Salim.

Humas Rupbasan Mamuju
Humas Rupbasan Mamuju
Kegiatan ini juga di ikuti oleh Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Seluruh Kepala Satuan Kerja Kantor Imigrasi, Seluruh Kepala Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan, Seluruh Kepala Satuan Kerja Rumah Tahanan dan Seluruh Satuan Kerja Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri. (Saf_Mesa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun