Mohon tunggu...
Rupbasan Mamuju
Rupbasan Mamuju Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Humas Rupbasan Mamuju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbasan Mamuju Mengeluarkan Barang Bukti

30 Mei 2023   14:31 Diperbarui: 30 Mei 2023   14:32 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini pukul 11.00 Wita, Rupbasan Kelas II Mamuju menyHari ini pukul 11.00 Wita, Rupbasan Kelas II Mamuju menyerahkan/ mengeluarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Agya warna Hitam dan STNK kepada Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju. (30.05.2023)

Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju Bapak Eriansyah Arifuddin (staf Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mamuju) yang akrab disapa Erick bersama pemilik resmi barang bukti tersebut datang ke Rupbasan Mamuju untuk menjemput barang bukti ini.

Dengan melalui beberapa prosedur, barang bukti tersebut baru dapat dikeluarkan. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang ada.

Sesuai arahan dari Kepala Rupbasan Mamuju, Muliyadi, agar semua berkas kelengkapan dan sebagainya harus lengkap, harus sesuai SOP. "Ini merupakan prosedur yang harus dilalui" ungkap Muliyadi.

Beliau juga menginstrupsikan kepada staf bagian pengeluaran barang bukti agar teliti dalam memeriksa berkas dan kelengkapannya.

Sebelum barang bukti tersebut dikeluarkan, pihak Kejaksaan Negeri Mamuju memeriksa secara fisik barang yang dititipkan sebelum menyerahkan kepada pemilik sah barang tersebut, tentu saja masih dalam pengawasan pihak Rupbasan Mamuju. (saf_mesa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun