Mohon tunggu...
Rupbasan Mamuju
Rupbasan Mamuju Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Humas Rupbasan Mamuju

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Rupbasan Mamuju: Ini Demi Menghindari Hal yang Tidak Diinginkan

29 Mei 2023   14:22 Diperbarui: 29 Mei 2023   14:28 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok humas rupbasan mamuju

Menjaga kondisi gudang penyimpanan Benda Sitaan Negara tetap terawat.

Untuk menjaga kondisi gudang penyimpanan tetap terawat, Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju Muliyadi turun langsung melakukan pengawasan kegiatan pemeliharaan gudang. (29/05/2023)

Dalam hal ini, dilakukan pengecatan gedung gudang Penyimpanan Benda Pabrikan, Kaleng, Drum, dll dengan menggunakan cat anti karat diarea yang rawan akan terjadi karat.

Sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, agar tetap menjaga kondisi gudang penyimpanan dan seluruh area kantor tetap terjaga dengan baik.

"Tujuan dari pemeliharaan ini selain untuk menjaga ruangan gudang agar selalu terlihat bersih, terawat, juga sebagai persiapan jika ada titipan benda sitaan" ungkap kepala Rupbasan Kelas II mamuju, Muliyadi.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan mengingat pernah terjadi bencana alam gempa bumi yang melanda Kab. Mamuju, sehingga dengan dilakukan pemeliharaan ini, gudang dan barang sitaan yang ada didalam gudang penyimpanan dapat tersimpan dengan aman. (saf_mesa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun