Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakhatuh...
Perkenalkan nama saya Safitri Yanti (503180050), mahasiswi Prodi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sutha Jambi. Di sini saya akan membahas mengenai tahapan pelaksanaan Audit Lingkungan, apa saja sih ? berikut penjelasannya.
Di masa sekarang ini salah satu isu yang sering di bicarakan di kalangan masyarakat luas maupun dalam agenda politik, ekonomi dan sosial yaitu mengenai isu lingkungan. Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang mecangkup semua sumber daya alam, flora dan fauna sekalipun di mana bisa mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Masalah pencemaran lingkungan menajdi salah satu bahasan yang penting di mana dapat menimbulkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan dan juga bisa berdampak pada bidang lainnya.
Masyarakat menyadari bahwa isi lingkung ini sangat penting. Bisa di lihat dari adanya gerakan atau relawan kesadaran lingkungan yang ada dan berkembang saat ini, hal ini dipicu salah satunya yaitu karena pencemaran lingkungan yang terjadi di Indonesa maupun lingkungan sekitar kita. Dari segi sisi pemerintah yaitu dengan adanya undang-undang dan pertauran tentang kelestarian alam, dan pelarangan perusahaan manajemen lingkungan.
Pada perusahaan tidak lagi mementingkan atau mengedepankan memaksimalkan laba, tetapi juga harus bertanggung jawab sosial di lingkungannya berada. Salah satu cara yang bisa ditempuh yakni dengan adanya Audit Lingkungan agar manajemen perusahaan dapat menilai mengenai operasi produksi perusahaan agar dapat memenuhi regulasi atau peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan lingkungan.
Menurut keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42/Men-LH/11/1994 audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan perlatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.Â
Dapat di simpulkan bahwa Audit Lingkungan adalah sistem manajemen lingkungan yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan sistem pengendalian lingkungan perusahaan apakah sudah cukup untuk menjamin kepatuhan pada peraturan dan kebijakan yang ada.
audit lingkungan bisa dilakukan oleh komite internal dan konsultan eksternal tergantung dari pertimbangan manajemen terhadap cost anda benefits. Â Tim audit lingkungan umumnya terdiri dari para ahli ilmuwan yang dapat mengukur efek limbah atau pencemaran yang dihasilkan perusahaan di lingkungan tersebut. yang mana audit ini bersifat flesksibel agar dapat disesuaikan dan bisa memenuhi standar kebutuhan tertentu perusahaan itu.
audit lingkungan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja operasional perusahaan dalam proses produksi dengan hukum dan peraturan untuk mengidentifikasi adanya risiko-risiko yang dapat timbul yang berkaitan dengan lingkungan. Maka dari itu perlu adanya sistem program audit yang baik dan benar sesuai standar yang berlaku. Salah satu manfaat dengan adanya audit lingkungan ini bagi sebuah perusahaan yaitu bisa memperbaiki atas kerusakan lingkungan akibat dari proses operasional perusahaan yang lebih baik sebagai dari tindakan pencegahan atas pelanggaran hukum lingkungan. Nah bagaimana sih tahapan Audit lingkungan itu?
tahap audit lingkungan dilakukan beberapa tahap yaitu:
1. Â Melakukan pertemuan pembukaan, hal ini merupakan hal penting dalam melakukan audit lingkungan, di mana pertemuan ini dipimpin oleh ketua tim audit dan di hadiri seluruh anggota tim audit, pertemuan ini merupakan bagian awal untuk melaksanakan proses audit mulai dari tujuan, lingkup dan metode audit serta gambaran umum tentang kegiatan dan proses audit kepada seluruh anggota tim audit.
2. Pelaksanaan audit di lapangan yaitu kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pihak yang terlibat di mana mengkonfirmasi tentang efektivitas dari kegiatan operasional perusahaan terhadap standar, apakah sudah terpenuhi dengan baik dan befokus pada tujuan dan lingkungan audit yang telah di sepakati pada saat pertemuan awal.
3. Pengumpulan bukti audit yaitu mengumpulkan bukti-bukti audit yang  bisa dilakukan dalam wawancara, pemeriksaan dan observasi lapangan, di mana jika ada ketidaktaatan harus dicatat dan di identifikasi dengaan jelas, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. objek yang dapat di obserbasi yaitu seperti daerah sekeliling fasilitas, kondisi fasilitas dan peralatan. hal ini auditor harus peka dan cermat serta tanggap dalam melakukan proses tahapan ketiga ini.
4. Verifikasi yaitu menguji informasi yang telah di peroleh melalui wawancara atau observasi dengan informasi dari sumber lain. dan jangan lupa untuk mengverifikasi dokumen agar menjaga konsistensi hasil dari wawancara, observasi dan pengamatan.
5. Perumusan temuan audit merupakan hasil penilaian dan evaluasi audit yang telah dikumpulkan dalam proses audit yang harus sesuai dengan kriteria. Temuan dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu temuan ketidaktaatan, temuan ketaatan dan temuan observasi. Temuan ini juga harus di dukung oleh bukti yang sudah di verifikasi sebelumnya.
6. Penulisan temuan audit yang di tulis secara singkat dan jelas serta akurat yang merujuk pada kriteria audit.
7. Evaluasi temuan audit yang sesuai dengan tujuan audit dan bebas dari faktor yang dapat mempengaruhi hasil dan kesimpulan serta keputusan audit.
8. Kesimpulan audit, setelah dilakukan evaluasi dari temuan audit maka dapat di simpulkan dari hasil temuan tersebut apakah ada hal-hal yang tidak sesuai atau ketidaktaan atau sudah taat dengan sesuai prosedur.
9. Bagian terakhir yaitu melaksanakan pertemuan terakhir dengan tim audit.
sekian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaatya...
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakhatu..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H