kredit yaitu penyediaan uang atau sebuah tagihan yang dapat dipersamakan dengan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak yang mewajibkan untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau di bagi hasil.
penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu ataupun sejumlah uang yang disalurkan bank kepada nasabahnya yang mengajukan kredit yang terikat dengan persyaratan dan atau persetujuan, berdasarkan itu kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain dalam hal ini nasabah, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Â
Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H