Ada wacana bahwa sekolah tatap muka akan segera dilaksanakan pada Januari 2021. Sampai saat ini pemerintah DKI Jakarta belum memutuskan untuk membuka sekolah tatap muka. Mereka masih mempertimbangkan banyak hal, terutama keselamatan dan kesehatan para siswa agar terhindar dari virus Corona.
Mendikbud mengajukan sejumlah syarat kepada pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan sekolah tatap muka, yakni sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, serta adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan disinfektan.
Juga, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan; kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermo gun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol dan tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Peta Kota
Peta Persebaran Positif Covid-19 merupakan bagian dari peta kota. Peta kota merupakan peta dua dimensi yang memberikan informasi kota yang penting, yang bersifat tematik, misalnya jaringan jalan, perkantoran pemerintah, kawasan perdagangan, kawasan industri, dan kawasan pendidikan.
Saat ini, kita membutuhkan informasi tentang Persebaran Positif Covid-19, lokasi sekolah, lokasi tempat tinggal warga yang berkegiatan di sekolah itu, jalur yang mereka lalui dari rumah ke sekolah dan sebaliknya, serta jalur transportasi kendaraan umum yang melalui rumah dan sekolah.
Ditambah, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Ada poin yang berhubungan dengan kondisi kota, yaitu akses transportasi dan tempat tinggal warga satuan pendidikan yang dapat dikaitkan dengan Peta Persebaran Positif Covid-19. Apa lagi informasi yang dibutuhkan bila belajar tata muka kembali hadir? Lokasi sekolah, lokasi tempat tinggal warga yang berkegiatan di sekolah itu, transportasi yang digunakan (kendaraan umum, kendaraan pribadi, berjalan kaki), jalur yang mereka lalui dari rumah ke sekolah dan sebaliknya, dan tentu saja Persebaran Positif Covid-19 di kota/area masing-masing.
Kita ambil kasus DKI Jakarta. DKI mempunyai web khusus (https://corona.jakarta.go.id/id) tentang perkembangan kasus Covid-19 sampai tingkat RW yang diperbarui setiap hari, sehingga kita dapat memantau perkembangan di setiap kelurahan dan RW. Peta Persebaran Positif Covid-19 di tingkat kelurahan dibagi menjadi 5 kategori berdasarkan kasus positif aktif. Yang paling kecil jumlah pasien antara 1-15 kasus, sedangkan yang paling besar dari 71-110 kasus (https://corona.jakarta.go.id/id/peta-persebaran). Walaupun, dalam peta persebaran itu tidak ditampilkan alamat pasien.
Lalu apa hubungannya peta Persebaran Positif Covid-19 tersebut dengan membuka sekolah tatap muka? Jika sekolah membuat peta persebaran tempat tinggal warga satuan pendidikan/sekolah, kedua peta tersebut dapat ditumpang tindih (antara Peta Persebaran Tempat Tinggal Warga Satuan Pendidikan dan Peta Persebaran Positif Covid-19). Sekolah dapat memantau kondisi kasus terkini di RW/kelurahan warga satuan pendidikan.
Ada perbedaan mendasar antara kedua peta itu, yaitu Peta Persebaran Positif Covid-19 bergerak naik turun (tergantung jumlah kasus positif aktif), sedangkan Peta persebaran Tempat Tinggal Warga Satuan Pendidikan tetap.
Jika RW tempat tinggal warga satuan pendidikan kasus positif aktif rendah, mereka dapat ke sekolah. Tetapi jika RW tempat tinggal kasus aktif tinggi dan tercatat dalam peta persebaran, maka perlu pertimbangan lain. Apakah kasus positif itu berada di dekat rumah warga pendidikan atau tidak, karena di peta persebaran DKI tidak tercantum alamat pasien positif. Atau tidak ada pemberian izin belajar tatap muka dalam waktu tertentu, sampai RW tempat mereka tinggal, kasus positifnya menurun.
Bagaimana jika sekolah berada di RW dengan kasus positif aktif tinggi? Jika sekolah dan warga satuan pendidikan tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar atau menggunakan kendaraan pribadi keluar-masuk lingkungan sekolah, seyogianya tidak akan mempengaruhi proses sekolah tatap muka.
Transportasi yang digunakan perlu menjadi bahan pertimbangan. Apakah warga satuan pendidikan menggunakan kendaraan umum, kendaraan pribadi roda empat dan dua, atau berjalan kaki. Ini perlu pendataan. Bagi sebagian orang, penggunaan kendaraan umum diyakini dapat menjadi jalur penularan virus.
Pemprov DKI Jakarta mempunyai armada Transjakarta yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat (penumpang harus menggunakan masker, menyediakan sanitizer, jaga jarak). Pemprov DKI Jakarta juga mempunyai bus sekolah yang dapat diaktifkan kembali. Penggunaan transportasi yang aman diharapkan dapat memberikan keselamatan bagi siswa selama dalam perjalanan dari rumah ke sekolah atau sebaliknya.
Jalur transportasi tersebut dapat dipantau melalui peta. Jika berada di dalam kendaraan yang aman, walau bus melalui zona merah, tentu tidak akan membahayakan.
Menggunakan transportasi umum berhubungan dengan jumlah pengguna bus dalam waktu bersamaan. Maka waktu masuk tatap muka sekolah dapat disesuaikan, sehingga tidak menumpuk dalam dalam satu waktu (jam sibuk-pukul 7:00-9:00 WIB).
Peta hubungan antara sekolah/rumah siswa dan Persebaran Positif Covid-19 perlu menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan diberlakukan kembali sekolah tatap muka. Pemetaan ini dapat diakses oleh semua pihak, termasuk orangtua, sehingga mereka memahami keputusan yang diambil pihak sekolah dalam menerapkan berbagai aturan belajar tatap muka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H