Selain itu, diharapkan pada hari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember ini, juga menjadi renungan untuk Dunia, salah satunya Indonesia untuk terus melakukan upaya-upaya serius pencegahan tindakan kejahatan korupsi, salah satunya mengkaji penyebab secara menyeluruh. Kehadiran banyaknya produk hukum saja tidak cukup meminimalisir tingginya angka Korupsi di Indonesia.Â
Masih kuat dalam ingatan kita, beberapa waktu lalu tentang Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Lembaga yang seharusnya tempat dimana para pelaku merenungkan perbuatan mereka, tempat pembinaan para pelaku kejahatan agar menjadi manusia baru dengan pola pikir "jera" untuk tidak berbuat jahat kembali, telah berubah menjadi "hotelnya" para koruptor.Â
Ini merupakan salah satu contoh belum berjalannya secara optimal mekanisme hukum dan pengawasan secara menyeluruh dan berkelanjutan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah terhadap jalannya kerja-kerja Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu, praktek-praktek maladministrasi juga masih kerap terjadi dalam berbagai aspek di masyarakat, termasuk dalam lingkup kecil sekalipun, praktek ini merupakan salah satu sebab awal terjadinya korupsi yang cangkupannya lebih besar.Â
Praktek ini terus membudaya karena masyarakat yang secara konsisten dan terus menerus mengalami kendala dalam mengurus berbagai urusan adminitrasi di Pemerintahan. Hal yang terus menerus terjadi pada akhirnya berubah menjadi budaya yang membiasakan para warga masyarakat untuk melakukannya tanpa rasa bersalah, malu bahkan takut pada hukum.Â
Masyarakat akhirnya mulai dihantui dengan pola pikir ketakutan akan adanya kendala dalam mengurus administrasi, kemudian terdorong untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi agar segala urusannya dipermudah. Tindakan-tindakan seperti ini harusnya tidak luput dari pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum, Lembaga Negara, Komisi, Organisasi bahkan Masyarakat yang bertanggungjawab untuk mencegah terjadinya praktek-praktek korupsi, mulai dari hal-hal yang kecil sekalipun.Â
Praktek-praktek maladministrasi merupakan mata rantai terjadinya tindakan kejahatan korupsi, untuk itu mata rantai ini harus diputus agar tidak terus berada dalam zona aman. Selain itu, hukum yang lemah mekanisme pelaksanaanya juga menjadi salah satu kendala dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sistem hukum dan Oknum Pelaksananya bahkan telah ikut menjadi bagian dalam mata rantai terjadinya tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, Hari peringatan Anti Korupsi Sedunia 9 Desember ini jangan hanya dijadikan sebagai pengingat semata, namun juga sebagai cambuk bagi seluruh dunia termasuk Indonesia untuk secara serius, menyatukan kekuatan, meningkatkan komitmen untuk mencegah makin tingginya angka kejahatan korupsi. Jika tidak, menjadi Negara yang bebas dari korupsi hanya akan menjadi angan-angan dan mimpi semata.Â
Secara jelas dan tegas Tindakan kejahatan korupsi merupakan tindakan yang dapat menghambat jalannya pembangunan Negara dan merupakan salah satu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) karena merupakan kategori dalam kejahatan kemanusiaan. (SA)
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H