Mohon tunggu...
Dwi Anggun Safitri
Dwi Anggun Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa universitas Airlanggga

Hobi saya membaca, mendengarkan musik, mengerjakan hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Tambang Minyak Blok Cepu

16 Oktober 2022   20:13 Diperbarui: 16 Oktober 2022   20:24 2461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia banyak memiliki sumberdaya alam yang sangat melimpah, dari situlah banyak mengundang atau menarik perhatian bangasa Asing untuk menjajah Indonesia pada zaman dahulu. Salah satu sumber daya alam Indonesia yang melimpah adalah tambang minyak dan Gas bumi, sumberdaya ala mini termasuk sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui ( non renewable ).

Cepu merupakan sebuah Kecamatan di Kabupaten Blora, kabupaten Blora ini terletak diujung Timur dari Provinsi Jawa Tengah  sehingga  berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur, lebih tepatnya di Kabupaten Bojonegoro.

 Sejarah Pertambangan minyak dan gas bumi di Kecamatan Cepu di awali Pada zaman pemerintahan Hindia- Belanda. Pada tahun 1880 pertama kali sumber minyak di Cepu ditemukan oleh Ilmuan dari Belanda yang bernama Andrian Stoop, ia menemukan ladang minyak di Desa Ledok. Kilang minyak di kecamatan Cepu ini dibangun oleh De Dordtsche Potroleum Maatschappij (DPM). Andiran stoop yang mendirikan perusahaan De Dordtsche Potroleum Maatschappij. 

Pada tahun 1893 di Desa Ledok diadakan pengeboran pertama kalinya menggunakan alat- alat tradisional. Alat tradisional yang digunakan Andrian stoop adalah bor Canada Cording. Dalam proses pengeboran Andrian stoop tidak mengalami kesulitan sehingga dapat mencapai 4- 5 meter per hari. 

Pada saat sudah mencapai kedalaman 94 m sudah mengeluarkan minyak menghasilkan 4 m3 per harinya. Pengeboran dilakukan bertahap sampai kedalaman 239-245 dan sampai menghasilkan 50 m3 per harinya. Pengeboran yang intensif dilakukan pada tahun 1900-1941 dengan pengeboran sampai ke-235.  

Blok cepu menghasilkan atau memproduksi kilang minyak mentah, minyak mentah ini selanjutnya dikirim ke Kilang minyak Wonokromo melalui pipa Panjang 145 km, dimana selesai dibangun pada tahun 1897. Blok Cepu termasuk penghasil sumber daya alam minyak dan gas tertua di dunia. Kecamatan Cepu pada saat menjelang tahun 1900 sudah ditemukan 3 ladang minyak dan gas di kecamatan Cepu.

Indische Mijn Wet ( IMW) atau bisa disebut dengan Undang- Undang pertambangan pada tahun 1899 diberlakukan dengan koninklijke Besult 23 Mei 1899 dan dimuat dalam staatsblad tahun 1899 No. 214. Politik penjajahan Belanda  dan alam pikiran liberalisme- kapitalisme dalam rangka melapangkan jalan untuk menguasai bahan galian yang terdapat di Indonesia.

Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) pada tahun 1911 mengambil alih pengusahaan milik De Dordtsche Potroleum Maatschappij (DPM) Kilang minyak Wonokromo dan Kilang Minyak Cepu. Terdapat tiga daerah administrasi daerah pengeboran minyak di Jawa Tengah yaitu Cepu, Kawean, dan Ledok. Daerah Cepu merupakan pusat kegiatan administrasi, kantor pusat, serta pusat kegiatan pengeboran dengan peralatan yang lengkap. 

Daerah Kawengan merupakan pusat kegiatan memproduksi minyak.  Sedangkan untuk daerah Ledok merupakan pusat kegiatan produksi dan membawahi sumur minyak di daerah Nglobo dan Semanggi. Kilang minyak Cepu dibangun dengan tujuan untuk mengolah minyak mentah dari sumur minyak di sekitar Cepu.

Pada Perang Dunia II Belanda menyerah kepada Jerman, maka terputuslah hubungan Belanda dengan Negara jajahanya. Setelah itu, bangsa Indonesia di bawah kekuasaan Jepang. Pada tahun 1942 Jepang mulai menguasai Indonesia, tetapi Kilang Minyak di Kecamatan Cepu tidak dapat berfungsi lagi. Pada tahun 1944 Kilang minyak Cepu dapat beroprasi kembali. Produksi colonial Belanda seperti IMW 1899 sudah tidak digunakan kembali.

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, terjadi kekosongan pemerintahan di Indonesia sehingga kesempatan ini lah yang digunakan bangsa Indonesia untuk memprokramirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Tahun 1950-an kekuasaan atas asset-aset ekonomi masih di pegang oleh orang asing atau bangsa Asing. 

Pada bulan Maret 1956, pemerintah berupaya membentuk panitia negara yang mana tugas nya memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan penghapusan perjanjian KMB, dan memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan penghapusan perjanjian KMB, dan mempelajari soal tambang minyak. 

Pada bulan Mei 1956 pemerintah menerbitkan UU No.13 Tahun 1956 tanggal 3 Mei yang membatalkan secara sepihak perjanjian KMB. Pada November 1957, ketegangan politik terjadi di Indonesia. Pada tanggal 1 Desember 1957 pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan aksi mogok selama 24 jam terhadap perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. 

Tindakan inilah yang mengawali aksi nasionalisasi perusahaan perusahaan Belanda secara besar. Pada tanggal 20-21 Juli 1947  Belanda melakukan agresi militer terhadap negara Indonesia yang mendapat kan perlawaanan dari TNI dan seluruh rakyat Indonesia yang tetap menginginkan kemerdekaan. 

Pada 17 Januari 1948 perang kemerdekaan I diakhiri dengan persetujuaan Renville. Pada 19 Desember 1948 kembali Belanda melakukan Agresi Militer II, dan pada tanggal 22 Desember 1948 Cepu di kuasai Belanda yang juga sekaligus menguasai Kilang Minyak. Industri minyak Cepu terbagi menjadi dua bagian yaitu Cepu Timur dan Cepu Barat. 

Pada 6 April 1962 tercapai persetujuan bahwa pemerintah Indonesia dapat membeli semua sarana produksi dan pengolahan minyak milik Shell di Jawa Tengah. Pada tahun 1962 tambang minyak Cepu yang masih dikuasai oleh BPM/Shell kemudian diambilalih oleh pemerintah Indonesia dengan ganti rugi. Pada tahun 1966 tambang minyak Cepu melakukan perundingan mendirikan Akademi Minyak dan Gas Bumi (Akamigas).

DATA PUSTAKA

Rochmaningrum, F. (2012). Perkembangan Tambang Minyak Blok Cepu dan Pengaruh Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Ledok Tahun 1960-2004. Journal of Indonesian History. Volume 1 No. 2

Fatimah, N., S., Wasino, Bain. (2016). Nasionalisasi Tambang Minyak di Cepu dan Pengelolaanya Tahun 1950-1966. Journal of Indonesian History

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun