Mohon tunggu...
Safirda Silvi
Safirda Silvi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup untuk mati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Akad Musyarokah Menurut Fiqh dan Peraturan Perbankan Syariah di Indonesia

17 Oktober 2024   06:56 Diperbarui: 17 Oktober 2024   06:59 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis mengenai akad musyarokah berdasarkan pandangan hukum fiqh serta peraturan perbankan syariah yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini akan berfokus pada aspek-aspek hukum yang mendasari akad musyarokah dan bagaimana regulasi di Indonesia mendukung atau mempengaruhi implementasinya.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research)(Zed, 2008). Penelitian melibatkan kajian literatur dari berbagai sumber, termasuk buku-buku, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), undang-undang perbankan syariah, serta regulasi OJK dan Bank Indonesia terkait perbankan syariah. Literatur sekunder seperti jurnal, buku, dan artikel yang membahas akad musyarokah juga digunakan sebagai bahan analisis. Kajian literatur ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai akad musyarokah dari perspektif fiqh dan peraturan perbankan di Indonesia.

HASIL PENILITIAN

Dari hasil kajian terhadap literatur fiqh, akad musyarokah merupakan salah satu akad yang diakui sah selama memenuhi syarat dan rukun. Syarat utama akad musyarokah adalah adanya kesepakatan antara para pihak terkait modal, kerja sama, dan pembagian hasil. Rukun musyarokah mencakup adanya pihak-pihak yang berakad, objek akad, serta ijab dan qabul yang sah. Dalam fiqh, musyarokah dipandang sebagai salah satu bentuk kerja sama yang adil karena keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal(Ascarya, 2006).

Dari sisi perbankan syariah, akad musyarokah diterapkan dalam berbagai produk pembiayaan, seperti pembiayaan modal kerja dan investasi. Berdasarkan regulasi di Indonesia, terutama UU No. 21 Tahun 2008 dan fatwa DSN-MUI, akad musyarokah diakui sebagai salah satu instrumen yang sah dan sesuai dengan prinsip syariah. Peraturan ini mengatur secara jelas mekanisme pelaksanaan akad musyarokah, termasuk pengelolaan risiko dan pengawasan oleh pihak perbankan(RI, n.d.).

Perbedaan utama antara pandangan fiqh klasik dan regulasi perbankan syariah di Indonesia terletak pada aspek implementasi teknis. Dalam fiqh klasik, musyarokah lebih banyak digunakan dalam skala kecil atau antar individu, sementara dalam konteks perbankan syariah, musyarokah diaplikasikan dalam skala yang lebih besar dan terstruktur. Regulasi perbankan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan modal dan pembagian hasil, yang menjadi perhatian utama dalam praktik perbankan modern(Arifin, n.d.).

Mekanisme pengawasan terhadap akad musyarokah di perbankan syariah juga lebih ketat dibandingkan dengan yang dibahas dalam fiqh. Bank Indonesia dan OJK menetapkan berbagai ketentuan untuk memastikan bahwa akad musyarokah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta menjaga stabilitas sistem keuangan syariah. Pengawasan ini penting untuk mencegah terjadinya risiko moral hazard atau ketidakjujuran dalam pengelolaan modal dan bagi hasil(Indonesia, 2005).

Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad musyarokah memiliki landasan hukum yang kuat dalam fiqh dan diakui secara legal dalam sistem perbankan syariah di Indonesia. Namun, tantangan implementasi tetap ada, terutama terkait dengan pengelolaan risiko dan mekanisme bagi hasil yang adil bagi semua pihak.

PEMBAHASAN

Dalam konteks fiqh, akad musyarokah memiliki karakteristik yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang berakad. Salah satu kelebihan utama dari akad ini adalah sifatnya yang saling menguntungkan (mutual benefit). Para pihak yang terlibat memiliki hak yang sama dalam pengelolaan usaha, dan keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan yang adil. Di sisi lain, kerugian juga ditanggung bersama sesuai dengan kontribusi modal masing-masing pihak(Nazwa & Hasbi, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun