Mohon tunggu...
Safirda Silvi
Safirda Silvi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup untuk mati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Akad Musyarokah Menurut Fikih dan Peraturan Perbankan Syariah di Indonesia

16 Oktober 2024   20:00 Diperbarui: 16 Oktober 2024   20:09 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: dari teori ke praktik Kajian ekonomi. Gema Insani.

Arifin, S. (n.d.). Antara fikih dan perbankan syariah. 117, 77–102.

Ascarya. (2006). Akad dan Produk Bank Syariah. Bank Indonesia.

Indonesia, G. B. (2005). AKAD PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA BAGI BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.

Nazwa, P. N., & Hasbi, M. Z. N. (2021). Akad musyarakah dan penerapan dalam manajemem perbankan syariah. II(2), 108–118.

RI, P. P. (n.d.). Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, Tentang Perbankan Syariah, Pasal 1 butir 23.

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun