Safirda Silvi
Safirdasilvi6@gmail.com
Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
Abstrak
Akad musyarokah merupakan salah satu akad yang penting dalam perbankan syariah, berdasarkan prinsip bagi hasil. Akad ini melibatkan kerjasama dua pihak atau lebih dengan menyatukan modal untuk memperoleh keuntungan yang dibagi secara adil sesuai dengan kontribusi masing-masing. Dalam fiqh Islam, akad musyarokah sah selama memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan. Di Indonesia, regulasi mengenai akad ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akad musyarokah dari perspektif fiqh dan peraturan perbankan syariah di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa akad musyarokah diakui secara sah dalam fiqh dan perbankan syariah, namun terdapat tantangan dalam penerapannya terkait pengelolaan risiko dan mekanisme bagi hasil. Implementasi akad ini di perbankan modern memerlukan pengawasan ketat untuk menjaga stabilitas keuangan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kata Kunci: Akad Musyarokah, Perbankan Syariah, Fiqh, OJK, Bank Indonesia, Bagi Hasil, Regulasi
PENDAHULUAN
Akad musyarokah adalah salah satu akad yang digunakan dalam perbankan syariah, yang secara prinsip mengacu pada sistem bagi hasil. Dalam akad ini, dua pihak atau lebih menyatukan modal dan kerja sama untuk mencapai keuntungan bersama. Prinsip utama akad musyarokah adalah bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kontribusi modal atau kesepakatan yang disetujui. Akad ini sangat penting dalam konteks perbankan syariah, terutama sebagai alternatif pembiayaan yang adil dan berbasis syariah(Nazwa & Hasbi, 2021).
Dalam fiqh, akad musyarokah telah dibahas secara mendalam oleh para ulama dari berbagai mazhab, terutama dalam konteks muamalah. Para ulama sepakat bahwa musyarokah adalah akad yang sah selama memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Namun, dalam aplikasinya di sektor perbankan modern, akad ini sering kali membutuhkan penyesuaian dengan aturan-aturan perbankan yang berlaku, khususnya di Indonesia, yang memiliki regulasi khusus terkait perbankan syariah(Nazwa & Hasbi, 2021).
Peraturan perbankan syariah di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Akad musyarokah diatur dalam beberapa peraturan, seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menjadi landasan hukum operasional bank syariah di Indonesia(RI, n.d.).
Namun, dalam praktiknya, penerapan akad musyarokah sering kali menghadapi tantangan, baik dari segi interpretasi hukum fiqh maupun dari sisi regulasi perbankan syariah. Salah satu permasalahan yang muncul adalah terkait dengan mekanisme bagi hasil dan pengelolaan risiko. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis komprehensif mengenai akad musyarokah dari perspektif fiqh dan regulasi perbankan di Indonesia.