Upaya yang dapat dilakukan adalah remidiasi lahan pertanian melalui penerapan teknik fitoremediasi dan bioremidiasi. Selain itu, perlu adanya acuan yang konkrit tentang baku mutu tanah. Pemerintah harus segera menetapkan baku mutu B3/logam berat dalam tanah yang berlaku untuk kondisi di Indonesia. Penegakkan aturan dan pengawasan yang ketat tentang keharusan pelaku industri mengoptimalkan fungsi instalasi pengolah air limbah (IPAL) perlu dilakukan, serta optimalisasi fungsi pengawasan dan pengendalian oleh Badan Pengendali Dampak Lngkungan (Bappedal). Kemudian mengenai penambahan luas lahan sawah di Indonesia terlihat tidak nyata, karena laju konversi lahan sawah sebenarnya lebih besar 20.000 ha per tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya pencetakan lahan sawah selama ini belum mampu mengimbangi laju konversi lahan sawah.
REFERENSI
Bappenas. 2020. Metadata Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia Pilar Pembangunan Sosial. Jakarta: Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BPS. 2020. Hasil Sensus Penduduk 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
BPS. 2020. Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sektor Pertanian 2020 di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (Hasil Survei Pertanian Terintegrasi). Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Hakim, L. M., O. Wiratno., A. A. Abdurachman. 2017. Statistik Lahan Pertanian Tahun 2012-2016. Jakarta: Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal-Kementerian Pertanian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H