Penyalahgunaan narkoba: Narkoba sering disebut NAPZA ( narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain)Â
penggunaan obat psikoaktif yang berlebihan, seperti alkohol, obat pereda nyeri, atau obat ilegal. Hal ini dapat membahayakan fisik, sosial, emosional yang apabila menjadi ketergantungan/ kecanduan.
Penyalahgunaan narkoba terjadi karena korban kurang atau tidak memahami apa itu narkoba, sehingga dapat dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia tindak pidana internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba agar orang memiliki ketergantungan sehingga jumlah suply meningkat.
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa di kemudian hari. Generasi mudalah yang kian menjadi harapan penerus bangsa, harus bisa menjauhi hal hal yang merusak masa depan seperti hal nya dengan di grogoti zat zat adiktif penghancur syaraf, dan menjadikan generasi muda tidak dapat berpikir secara jernih karena emosional dan fisik yang tidak stabil.
Dampak buruk narkoba sangat signifikan terhadap negara. Jika sampai negeri ini memakai narkoba secara besar-besaran, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang sakit dan sulit maju. Apabila terjadi demikian adanya negara akan rapuh dari dalam dikarenakan ketahanan nasional merosot atau memburuk. Oleh karena itu perlu nya diadakan penyuluhan penyalahgunaan narkoba dan tindakan edukatif yang direncanakan, diadakan dan dilaksanakan seara efektif dan intensif kepada masyarakat dengan sarana dan media yang tepat.
sehingga ada beberapa cara untuk menghindari penyalahgunaan narkoba:
-Ketahui dampak buruk pemakaian narkoba untuk kesehatan fisik dan mental
-Pilihlah pergaulan yang baik contohnya seperti hindari pergaulan malam
-Jangan gampang tergiur untuk mencoba
-Melalukan hal hal yang bermanfaat
 sehingga tercipta lingkungan yang positif
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
- Pasal 111-132: Mengatur tentang Tindak Pidana Narkotika, mulai dari kepemilikan, produksi, peredaran, hingga pencucian uang hasil tindak pidana narkoba.
- Pasal 133-145: Mengatur tentang Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika.
- Pasal 146: Mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H