Mohon tunggu...
Safira Firdaus Khairunnisa
Safira Firdaus Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

travelling, writing, etc.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Hukum Pemakaian Kawat Gigi/Behel dapat Berubah menjadi Haram?

10 Juni 2024   02:01 Diperbarui: 10 Juni 2024   02:27 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gigi dianggap sebagai salah satu elemen penting dalam dunia kecantikan dan kesehatan. Kondisi gigi yang rapi dan sehat menjadi impian semua orang karena mampu menghasilkan senyuman yang indah serta proporsi wajah yang seimbang. Kepercayaan diri seseorang cenderung meningkat ketika memiliki kondisi gigi yang rapi dan sehat.

Penggunaan kawat gigi/behel merupakan salah satu cara yang cukup efektif untuk memperbaiki struktur gigi dan masalah gigitan. Kawat gigi membantu merapikan struktur gigi yang berdesakan, berjarak, atau tidak sejajar sehingga menghasilkan susunan gigi yang lebih rapi. Kawat gigi juga membantu dalam memperbaiki gigitan yang tidak sempurna, seperti overbite, underbite, crossbite, dan open bite yang dapat mempengaruhi fungsi mengunyah dan kesehatan mulut.

Sejauh ini tidak ada dalil yang mengharamkan mengenai penggunaan kawat gigi. Hukum memakai kawat gigi adalah halal atau mubah (boleh). Pemasangan kawat gigi bahkan dapat menjadi sebuah keharusan bila berkaitan dengan masalah kesehatan karena dikhawatirkan memiliki pengaruh terhadap aktivitas atau kinerja mulut, contohnya seperti merapikan struktur gigi, memelihara kesehatan gigi, dan lain sebagainya. Akan tetapi, hukum pemakaian kawat gigi dapat berubah menjadi haram jika tujuan penggunaannya tidak sesuai dengan syariat islam yakni hanya untuk memperindah penampilan. Hal tersebut tidak diperbolehkan dalam syariat islam karena secara tidak langsung memiliki maksud untuk mengubah ciptaan Allah.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Allah melaknat orang yang mentato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang meminta untuk dicukur, dan wanita yang merengganggkan (mengkikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah". (HR. Al-Bukhari No. 4886).

Dalam kaitannya dengan masa kini, penggunaan kawat gigi/behel sudah menjadi hal yang biasa ditengah masyarakat modern. Sayangnya masyarakat menggunakan kawat gigi karena alasan lain dan melupakan fungsi utama dari adanya produk ini. Penggunaan kawat gigi justru sering dijadikan sebagai alasan untuk tampil kekinian dan gaul semata.

Pada intinya, Produk yang bersifat halal dapat berubah menjadi haram ketika niat atau tujuannya tidak sesuai dengan ajaran agama islam dan justru malah mendekati larangan Allah SWT. Sangat penting bagi kita untuk bersikap bijak dan menata niat yang baik dalam menggunakan suatu produk. Setiap produk yang diciptakan pasti memiliki fungsi utama yang bermanfaat dalam mengatasi suatu pemasalahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun