Selain itu, terdapat kendala dan permasalahan implementasi program kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan, yang mengakibatkan terjadinya inkonsistensi antara perencanaan dengan implementasi-nya dan hal ini dapat mempengaruhi ketercapaian sasaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Kendala-kendala tersebut dapat terjadi dikarenakan beberapa faktor, diantaranya:
1. Sumber daya yang dimiliki oleh daerah masih belum memadai;
2. Kebijakan yang dimiliki daerah tidak cukup kuat sehingga mempengaruhi pelaksanaan dan capaian program yang ingin dicapai;
3. Hubungan sebab akibat yang ditimbulkan oleh beberapa kebijakan tidak bersifat secara langsung sehingga hanya memberikan dampak jangka panjang;
4. Ketidakmandirian Lembaga sehingga masih ketergantungan dengan perangkat lainnya;
5. Komunikasi, koordinasi serta kesepakatan yang dibentuk antara perangkat daerah dan lintas sektor masih belum berjalan secara kolaboratif.
Melihat hal tersebut, masih perlu ditingkatkan kegiatan sinkronisasi antar perangkat bukan hanya pada pedoman akan tetapi juga terhadap hal-hal di dalamnya yang meliputi isu strategis, program prioritas, visi, misi, tujuan dan sasaran, kerangka pendanaan program, strategi, dan arah kebijakan serta indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah.
Berdasarkan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 2 dan 5, sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dalam penyusunan RPJMD harus memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional.Â
Selain itu, terdapat amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 bahwa (1) RPJPD disusun berpedoman pada RPJPN dan RTRW daerah (2) RPJMD disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN (3) RKPD disusun berpedoman pada RKP dan program strategis nasional dari pusat.Â
Melihat hal tersebut maka diperlukannya sinkronisasi kebijakan antar pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk menciptakan konsistensi dan sinergitas sasaran dan arah kebijakan dalam RPJMN menjadi prioritas dalam RPJMD serta adanya koordinasi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.
Penulis:
Hafifah Hulisnaini dan Safirah Firliani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H