Mohon tunggu...
Safirah Firliani
Safirah Firliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Mahasiswa FKM UI

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Program Studi Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Sinkronisasi Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah

1 November 2022   21:36 Diperbarui: 1 November 2022   21:52 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, terdapat kendala dan permasalahan implementasi program kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan, yang mengakibatkan terjadinya inkonsistensi antara perencanaan dengan implementasi-nya dan hal ini dapat mempengaruhi ketercapaian sasaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Kendala-kendala tersebut dapat terjadi dikarenakan beberapa faktor, diantaranya:

1. Sumber daya yang dimiliki oleh daerah masih belum memadai;

2. Kebijakan yang dimiliki daerah tidak cukup kuat sehingga mempengaruhi pelaksanaan dan capaian program yang ingin dicapai;

3. Hubungan sebab akibat yang ditimbulkan oleh beberapa kebijakan tidak bersifat secara langsung sehingga hanya memberikan dampak jangka panjang;

4. Ketidakmandirian Lembaga sehingga masih ketergantungan dengan perangkat lainnya;

5. Komunikasi, koordinasi serta kesepakatan yang dibentuk antara perangkat daerah dan lintas sektor masih belum berjalan secara kolaboratif.

Melihat hal tersebut, masih perlu ditingkatkan kegiatan sinkronisasi antar perangkat bukan hanya pada pedoman akan tetapi juga terhadap hal-hal di dalamnya yang meliputi isu strategis, program prioritas, visi, misi, tujuan dan sasaran, kerangka pendanaan program, strategi, dan arah kebijakan serta indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah.

Berdasarkan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 2 dan 5, sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dalam penyusunan RPJMD harus memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional. 

Selain itu, terdapat amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 bahwa (1) RPJPD disusun berpedoman pada RPJPN dan RTRW daerah (2) RPJMD disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN (3) RKPD disusun berpedoman pada RKP dan program strategis nasional dari pusat. 

Melihat hal tersebut maka diperlukannya sinkronisasi kebijakan antar pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk menciptakan konsistensi dan sinergitas sasaran dan arah kebijakan dalam RPJMN menjadi prioritas dalam RPJMD serta adanya koordinasi dalam mencapai sasaran pembangunan nasional.

Penulis:

Hafifah Hulisnaini dan Safirah Firliani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun