Mohon tunggu...
Safira Halidaziah
Safira Halidaziah Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember Angkatan 2019
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

191910501052

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah: Daerah Pertama di Indonesia yang Terbitkan Obligasi Daerah

12 Mei 2020   14:37 Diperbarui: 12 Mei 2020   15:12 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Obligasi Daerah : Daerah Pertama di Indonesia yang Terbitkan Obligasi Daerah

Obligasi daerah adalah surat hutang yang merupakan salah satu sumber dana pinjaman milik daerah yang memiliki jangka waktu panjang atau menengah yang bersumber dari masyarakat. Obligasi daerah ini merupakan efek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. 

Berdasarkan peraturan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, terdapat prinsip umum yang harus diketahui sebelum menerbitkan obligasi daerah, antara lain penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dikhususkan dalam bentuk mata uang Rupiah. 

Penerbitan obligasi daerah ini dilakukan oleh pemerintah daerah yang membutuhkan dana untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan yang harus  memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan pemerintah daerah penerbit obligasi daerah tersebut. 

Dilihat dari ketentuan ini, maka obligasi daerah yang diterbitkan pemerintahan daerah hanya jenis obligasi pendapatan (Revenue Bond). Pemerintah daerah dilarang menerbitkan obligasi daerah dengan jenis index box yang merupakan obligasi daerah yang nilai jatuh temponya dinilai dengan index tertentu dari normal. Pernyataan tersebut berkaitan dengan peraturan Kementrisn Keuangan yang menjelaskan bahwa Nilai obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai obligasi daerah pada saat diterbitkan.

Pemerintah pusat khususnya Kementrian Keuangan Republik Indonesia sangat mendukung dan mempromosikan adanya pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah ini karena dinilai penerbitan obligasi daerah merupakan sebuah cara yang cukup menjanjikan untuk mendapatkan bantuan dana. Selain mendukung kegiatan promosi obligasi daerah, Kementrian Keuangan juga mendorong skema pembiayaan kreatif lainnya.

Kementrian keuangan juga mengatur banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah jika akan melakukan penerbitan surat utang daerah atau obligasi daerah ini. Antara lain, nilai obligasi derah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan; Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 33 Tahun 2004 mengenai persyaratan pinjaman serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; di dalam obligasi daerah tersebut harus mencantumkan beberapa hal seperti nilai nominal, tanggal jatuh tempo, tanggal pembayaran bunga, tingkat bunga, frekuensi pembayaran bunga, cara perhitungan pembayaran bunga, ketentuan hak untuk membeli kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo, dan lain sebagainya.

Dari sekian banyak peraturan yang telah ditetapkan dan dibuat oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan berdasar UUD 1945, penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah ini bukan pekerjaan sepele yang mudah untuk dilakukan. Dibututuhkan tingkat pemahaman dari setiap daerah yang tinggi tentang penerbitan obligasi daerah ini. Upaya penerbitan obligasi daerah ini hanya dapat dilakukan oleh daerah yang telah memiliki kesiapan yang tinggi dan tingkat transparansi yang baik.

Dari berbagai daerah -- daerah yang ada di Indonesia, belum ada yang pernah memunculkan atau menerbitkan obligasi daerah. Bisa dipastikan kalau selama ini, daerah -- daerah tersebut belum memiliki tingkat kesiapan, tingkat pemahaman dan tingkat transparansi yang cukup baik. Padahal, Kementrian Keuangan selalu mendukung dilakukannya penerbitan obligasi daerah ini dengan mendorong para instrumen pemerintahan daerah melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi untuk membahas perihal penerbitan Obligasi Daerah secara keseluruhan.

Upaya -- upaya Kementrian Keuangan dalam mempromosikan penerbitan Obligasi Daerah ini tidak terlalu membuahkan hasil. Hingga saat ini, baru terdapat segelintir daerah yang tertarik dan menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan obligasi daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai menjadi provinsi yang paling siap melakukan ini sejak awal 2019. Selain itu, ada juga Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Kota Bogor.

Daerah pertama yang menyatakan kesiapannya terhadap penerbitan Obligasi Daerah ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengatakan bahwa mereka siap merealisasikan penerbitan Obligasi Daerah pada awal tahun 2020 tepatnya bulan Januari. Rencana penerbitan obligasi daerah ini telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehingga Pemerintah Provinsi sangat berupaya keras dan bekerja semaksimal mungkin untuk merealisasikan penerbitan obligasi daerah ini.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono, rencananya, Mandiri Sekuritas akan dirujuk sebagai penjamin emisi obligasi. Hal ini bebarengan dengan Direktur Mandiri Sekuritas, yaitu Shery Juwita yang menyatakan bahwa " berdasarkan riset yang telah dilakukan, suku bunga obligasi saat ini trennya sedang turun dan diperkirakan masih akan berlanjut hingga awal tahun depan ". Kondisi tersebut dinilai akan menguntungkan pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. 

Hanya saja, proses yang masih memerlukan waktu dan yang paling ditunggu adalah belum adanya persetujuan prinsip dari DPRD. "Regulasi yang diperlukan adalah persetujuan prinsip dari dewan. Di Peraturan Dewan Nomor 1 tahun 2018 belum ada tata tertib yang mengatur tentang itu," ungkapnya.

Berdasarkan keinginan serta rencana yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah serta Kementrian Dalam Negri Rooy John Erasmus mengapresiasi komitmen tersebut. Hal tersebut dikarenakan program yang telah tertuang dalam RPJMD akan menjadi penilaian kinerja Pemerintahan Daerah, baik eksekutif maupun legislatif.

"Berapapun nilainya, obligasi harus dilaksanakan karena kita sepakat bahwa yang sudah ditetapkan di Perda harus dilaksanakan dan itu menjadi ukuran kinerja, baik pemerintah daerah maupun DPRD. Kementerian Dalam Negeri tidak melihat obligasi dari besaran nilainya. Tapi dari kerangka perencanaannya dan itu mulai dari RPJMD, RKPD dan seterusnya sampai APBD," penegasan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ir. Sri Puryono., K.S., M.P.

Efek yang ditimbulkan dari penerbitan Obligasi Daerah ini adalah kebutuhan keperluan pendanaan sebuah daerah dapat tercukupi, jika berjalan dengan baik maka kinerja pemerintahannya akan dinilai bekerja sangat baik, dan masih banyak lagi. Di awal pembicaraan sudah dibahas kalau penerbitan obligasi daerah ini bukan pekerjaan yang sepele. 

Dibutuhkan tanggung jawab yang sangat besar dalam pengerjaan penerbitan obligasi daerah serta tanggung jawab untuk membayar bunga, membayar uang pokok atau pembayaran lainnya jika sudah masuk jadwal jatuh temponya. Terdapat pula sanksi yang diberikan pihak berwenang seperti aparat kepolisian akibat dari penyalah gunaan obligasi daerah. 

Pemberian sanksi ini antara lain disebabkan oleh pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penerbitan, rincian penggunaan dana, dan pembayaran kupon atau dana pokok Obligasi Daerah. sanksi yang diberikan adalah Menteri Keuangan akan menunda penyaluran dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun