Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono, rencananya, Mandiri Sekuritas akan dirujuk sebagai penjamin emisi obligasi. Hal ini bebarengan dengan Direktur Mandiri Sekuritas, yaitu Shery Juwita yang menyatakan bahwa " berdasarkan riset yang telah dilakukan, suku bunga obligasi saat ini trennya sedang turun dan diperkirakan masih akan berlanjut hingga awal tahun depan ". Kondisi tersebut dinilai akan menguntungkan pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.Â
Hanya saja, proses yang masih memerlukan waktu dan yang paling ditunggu adalah belum adanya persetujuan prinsip dari DPRD. "Regulasi yang diperlukan adalah persetujuan prinsip dari dewan. Di Peraturan Dewan Nomor 1 tahun 2018 belum ada tata tertib yang mengatur tentang itu," ungkapnya.
Berdasarkan keinginan serta rencana yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah serta Kementrian Dalam Negri Rooy John Erasmus mengapresiasi komitmen tersebut. Hal tersebut dikarenakan program yang telah tertuang dalam RPJMD akan menjadi penilaian kinerja Pemerintahan Daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
"Berapapun nilainya, obligasi harus dilaksanakan karena kita sepakat bahwa yang sudah ditetapkan di Perda harus dilaksanakan dan itu menjadi ukuran kinerja, baik pemerintah daerah maupun DPRD. Kementerian Dalam Negeri tidak melihat obligasi dari besaran nilainya. Tapi dari kerangka perencanaannya dan itu mulai dari RPJMD, RKPD dan seterusnya sampai APBD," penegasan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ir. Sri Puryono., K.S., M.P.
Efek yang ditimbulkan dari penerbitan Obligasi Daerah ini adalah kebutuhan keperluan pendanaan sebuah daerah dapat tercukupi, jika berjalan dengan baik maka kinerja pemerintahannya akan dinilai bekerja sangat baik, dan masih banyak lagi. Di awal pembicaraan sudah dibahas kalau penerbitan obligasi daerah ini bukan pekerjaan yang sepele.Â
Dibutuhkan tanggung jawab yang sangat besar dalam pengerjaan penerbitan obligasi daerah serta tanggung jawab untuk membayar bunga, membayar uang pokok atau pembayaran lainnya jika sudah masuk jadwal jatuh temponya. Terdapat pula sanksi yang diberikan pihak berwenang seperti aparat kepolisian akibat dari penyalah gunaan obligasi daerah.Â
Pemberian sanksi ini antara lain disebabkan oleh pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penerbitan, rincian penggunaan dana, dan pembayaran kupon atau dana pokok Obligasi Daerah. sanksi yang diberikan adalah Menteri Keuangan akan menunda penyaluran dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H