Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain terkait Transfer Ke Daerah (TKD). Hal tersebut dilakukan dalam rangka penanggulangan virus corona dengan estimasi anggaran Rp 17,17 triliun.Â
Terdapat dua kebijakan terkait dengan TKD tersebut, yang pertama berkaitan dengan dirilisnya PMK No.19/PMK.07/2020 yang berkenaan dngan penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana insentif daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan virus corona atau covid-19 dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 8,6 triliun. Kebijakan yang ke- dua adalah berkenaan dengan dirilisnya KMK No.6/KMK.7/2020 terkait dengan penyaluran DAK fisik bidang kesehatan dan dana BOK dalam rangka pencegahan atau dalam hal penanganan virus corona dengan estimasi anggaran sebesar Rp 8,5 triliun.Â
Anggaran lainnya yang dapat digunakan antara lain mencakup dana bagi hasil atau DBH cukai tembakau, DBH sumber daya alam migas dan migas, dana otonomi khusus, dana insentif daerah, serta dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan.
Selain dari dana-dana yang telah dijabarkan diatas, penanggungan biaya pasien positif corona juga dibantu oleh masyarakat yang berbondong-bondong menggalang dana yang cukup membantu pasien covid-19. Langkah masyarakat tersebut sangat diapresiasi oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, tetapi beliau tetap menitik beratkan pada dana APBN, APBD, dan dana lainnya. Semua dana tersebut akan digunakan  untuk mengadakan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, penyediaan disinfektan, pengadaan alat test, hingga peningkatan kapasitas rumah sakit.
Sementara itu, pemerintah sedang memproses Keputusan Presiden yang bertujuan untuk memperkuat landasan bagi Kementrian atau lembaga dan juga pemerintah daerah untuk merealokasi anggarannya demi wabah virus corona ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H