Mohon tunggu...
Safira Halidaziah
Safira Halidaziah Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember Angkatan 2019
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

191910501052

Selanjutnya

Tutup

Money

Dari Mana Sumber Pembiayaan Penanganan Pasien Covid-19?

30 Maret 2020   19:34 Diperbarui: 30 Maret 2020   19:40 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di awal tahun 2020 ini, hampir seluruh negara yang ada di bumi harus berperang melawan wabah virus covid-19 atau yang biasa disebut virus corona. Seperti yang kita ketahui, awal mula munculnya virus ini tepatnya pada bulan Januari di kota Wuhan, China. Virus corona tersebut terus merebak dan menyebar ke banyak negara karena penularannya yang sangat cepat dan mudah. 

Banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi serta mencegah penyebaran virus ini dengan cepat, seperti banyaknya sosialisasi tentang kewajiban akan kebersihan diri terutama kebersihan pada tangan dengan diharuskan untuk selalu mencuci dan membersihkan tangan menggunakan sabun ataupun dengan menggunakan handsanitizer setiap akan dan selesai dalam berkegiatan.

Selain itu pemerintah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing yaitu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain dan tidak melakukan kegiatan fisik seperti berjabat tangan ataupun kegiatan yang lainnya.

Pada seperti saat ini disaat virus corona yang semakin mewabah, tepatnya tanggal 29 Maret 2020 telah dikonfirmasi bahwa  ada 1285 kasus positif corona, 64 sembuh dan 114 meninggal membuat pemerintah daerah memakai aturan lockdown di masing-masing daerahnya guna meminimalisir penyebaran virus corona. 

"Lalu, bagaimana nasib orang-orang yang dinyatakan positif corona dan harus dirawat di rumah sakit untuk diisolasi sampai dinyatakan sembuh? Apakah mereka harus membayar sendiri tanggungan biaya rumah sakitnya?". 

Pertanyaan tersebut dan pertanyaan-pertanyaan lain seputar sumber pendanaan pasien positif corona telah terjawab, semua biaya para pasien positif corona ditanggung oleh pemerintah yang diambil dari APBN,APBD, dan serta dana-dana lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan penanggungan biaya perawatan pasien positif corona sedianya akan ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD yang beberapa anggaran didalamnya akan direlokasikan dan diberikan kepada pasien yang tidak ditanggung oleh asuransi. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pemerintah yang  telah menetapkan dalam penanggungan pelayanan biaya pasien positif corona merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 februari 2020.

Pada kesempatan lainnya, yaitu dalam Konferensi Pers APBN, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa beliau menyebutkan terdapat anggaran mencapai Rp27 Triliun yang akan dan dapat direlokasikan penggunaannya untuk penanganan pasien positif corona. 

Beliau menjelaskan beberapa anggaran kegiatan yang dapat direalokasikan karena dianggap tidak terlalu penting penggunaannya, yaitu belanja barang yang tidak mendesak, serta belanja modal yang bukan prioritas dan belum ada kejelasan atau perikatannya. 

Nilai dari dana yang direlokasikan untuk pasien positif corona mencapai Rp 5-10 triliun. Untuk mengalokasikan dana tersebut, kementrian keuangan kini tengah menyiapkan langkah-langkah dengan mempercepat proses revisi dari lima hari menjadi dua hari dan melakukan penelaahan secara online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun