Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum nirlaba yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS beroperasi sejak 1 Januari 2014. Â berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan  jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut UU SJSN bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Tindakan perawatan gigi yang dijamin oleh BPJS kesehatan meliputi administrasi pelayanan, penyediaan dan pemberian surat rujukan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Salah satu perawatan kesehatan gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pembuatan protesa gigi yang berupa gigi tiruan lepasan.
Pembuatan protesa gigi adalah salah satu bagian penting dari perawatan kesehatan gigi dan mulut. Dengan adanya jaminan dari BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan lebih baik. Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai pendapat, baik positif maupun negatif.
Kelebihan
 Jaminan protesa gigi dari BPJS Kesehatan dapat meningkatkan aksesibilitas. Data BPJS Kesehatan tahun 2023 mencatat BPJS Kesehatan telah menjangkau lebih dari 90 juta peserta, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. BPJS Kesehatan berfokus pada layanan berbasis komunitas. Dengan adanya puskesmas dan klinik gigi yang bekerja sama, masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan protesa gigi. Banyak orang yang sebelumnya kesulitan mendapatkan perawatan gigi kini dapat mengakses layanan protesa gigi.
Selain aksesibilitas secara lokasi, jaminan protesa gigi dari BPJS Kesehatan juga meningkatkan aksesibilitas secara finansial terutama bagi masyarakat dari kalangan menengah ke bawah. Pembuatan protesa gigi membutuhkan biaya yang cukup besar mencapai jutaan rupiah. Dengan adanya jaminan dari BPJS, diharapkan protesa gigi menjadi layanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat dari kalangan tersebut.
Berdasarkan laporan Riset Kesehatan Nasional, angka kehilangan gigi semakin meningkat pada usia 65 tahun ke atas sebesar 17,6%. Hilangnya gigi dapat memengaruhi kualitas hidup pasien, secara fungsional dapat mengganggu fungsi pengunyahan dan bicara, sedangkan secara psikologis dapat mengganggu estetika dan kepercayaan diri. Kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pembuatan protesa gigi, baik secara lokasi maupun finansial tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara tidak langsung, khususnya bagi masyarakat lanjut usia.
Adanya jaminan dari BPJS juga dapat memicu peningkatan kompetisi di antara penyedia layanan kesehatan gigi. Dengan lebih banyak penyedia yang ingin terlibat dalam program BPJS, diharapkan akan ada peningkatan kualitas layanan secara keseluruhan. Persaingan sehat ini dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan bagi pasien.
KekuranganÂ