Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum nirlaba yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. BPJS beroperasi sejak 1 Januari 2014. Â berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan  jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut UU SJSN bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Tindakan perawatan gigi yang dijamin oleh BPJS kesehatan meliputi administrasi pelayanan, penyediaan dan pemberian surat rujukan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Salah satu perawatan kesehatan gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pembuatan protesa gigi yang berupa gigi tiruan lepasan.
Pembuatan protesa gigi adalah salah satu bagian penting dari perawatan kesehatan gigi dan mulut. Dengan adanya jaminan dari BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan lebih baik. Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai pendapat, baik positif maupun negatif.
Kelebihan
 Jaminan protesa gigi dari BPJS Kesehatan dapat meningkatkan aksesibilitas. Data BPJS Kesehatan tahun 2023 mencatat BPJS Kesehatan telah menjangkau lebih dari 90 juta peserta, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil. BPJS Kesehatan berfokus pada layanan berbasis komunitas. Dengan adanya puskesmas dan klinik gigi yang bekerja sama, masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan protesa gigi. Banyak orang yang sebelumnya kesulitan mendapatkan perawatan gigi kini dapat mengakses layanan protesa gigi.
Selain aksesibilitas secara lokasi, jaminan protesa gigi dari BPJS Kesehatan juga meningkatkan aksesibilitas secara finansial terutama bagi masyarakat dari kalangan menengah ke bawah. Pembuatan protesa gigi membutuhkan biaya yang cukup besar mencapai jutaan rupiah. Dengan adanya jaminan dari BPJS, diharapkan protesa gigi menjadi layanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat dari kalangan tersebut.
Berdasarkan laporan Riset Kesehatan Nasional, angka kehilangan gigi semakin meningkat pada usia 65 tahun ke atas sebesar 17,6%. Hilangnya gigi dapat memengaruhi kualitas hidup pasien, secara fungsional dapat mengganggu fungsi pengunyahan dan bicara, sedangkan secara psikologis dapat mengganggu estetika dan kepercayaan diri. Kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pembuatan protesa gigi, baik secara lokasi maupun finansial tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara tidak langsung, khususnya bagi masyarakat lanjut usia.
Adanya jaminan dari BPJS juga dapat memicu peningkatan kompetisi di antara penyedia layanan kesehatan gigi. Dengan lebih banyak penyedia yang ingin terlibat dalam program BPJS, diharapkan akan ada peningkatan kualitas layanan secara keseluruhan. Persaingan sehat ini dapat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan bagi pasien.
KekuranganÂ
Di samping kelebihan-kelebihan dari jaminan BPJS Kesehatan untuk layanan protesa gigi, terdapat juga beberapa kekurangan. Salah satunya adalah tarif pembuatan protesa gigi yang ditanggung. Pembuatan protesa gigi tidak dijamin sepenuhnya, melainkan hanya berupa subsidi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, subsidi yang diberikan untuk pembuatan gigi tiruan sebagian lepasan adalah maksimal sebesar Rp. 500.000,- untuk satu rahang dan maksimal Rp. 1.000.000,- untuk dua rahang. Sedangkan untuk gigi tiruan penuh diberikan subsidi maksimal sebesar Rp. 550.000,- untuk satu rahang dan maksimal Rp. 1.100.000,- untuk dua rahang.
Jumlah tersebut tentu tidak dapat mencukupi biaya pembuatan protesa gigi secara penuh, sehingga pasien masih harus mengeluarkan biaya tambahan. Hal tersebut masih memberatkan bagi sebagian kalangan masyarakat, sehingga belum seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan layanan tersebut. Selain itu, biaya untuk perawatan lanjutan atau pemeliharaan protesa tidak dijamin, sehingga membebani pasien secara finansial. Hal ini dapat mengakibatkan pasien enggan untuk melakukan perawatan yang diperlukan. Oleh karena itu, diharapkan ke depanya BPJS Kesehatan dapat menjamin kebutuhan protesa gigi secara penuh.
Kekurangan lainnya adalah layanan protesa gigi hanya mencakup pembuatan gigi tiruan lepasan. Pasien tidak dapat memilih jenis protesa gigi yang lain seperti gigi tiruan cekat atau implan. Ini menyebabkan ketidakpuasan bagi pasien yang menginginkan kualitas lebih baik dan kenyamanan saat menggunakan protesa.
Terbatasnya fasilitas dalam pembuatan protesa gigi juga menjadi salah satu kendala. Pada kenyataannya, tidak semua FKTP menerima pembuatan protesa gigi. Banyak puskesmas atau klinik yang belum memiliki peralatan lengkap yang memadai untuk menangani pembuatan protesa, sehingga pasien perlu dirujuk ke FKTP lain atau FKRTL untuk pembuatan protesa gigi. Hal ini mengakibatkan antrian panjang serta waktu tunggu yang tidak efisien bagi pasien. Dibutuhkan pemerataan fasilitas yang menunjang pembuatan protesa gigi terutama di FKTP.
Program BPJS Kesehatan dalam menjamin protesa gigi telah memberikan kemudahan bagi sebagian masyarakat, namun layanan tersebut masih perlu ditingkatkan kembali untuk dapat memberikan akses yang lebih luas lagi bagi seluruh lapisan masyarakat.
*Ditulis oleh drg. Safirah Aisyah - Dokter gigi di Klinik Utama DX Dental Aesthetic Surabaya - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H