Di samping kelebihan-kelebihan dari jaminan BPJS Kesehatan untuk layanan protesa gigi, terdapat juga beberapa kekurangan. Salah satunya adalah tarif pembuatan protesa gigi yang ditanggung. Pembuatan protesa gigi tidak dijamin sepenuhnya, melainkan hanya berupa subsidi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, subsidi yang diberikan untuk pembuatan gigi tiruan sebagian lepasan adalah maksimal sebesar Rp. 500.000,- untuk satu rahang dan maksimal Rp. 1.000.000,- untuk dua rahang. Sedangkan untuk gigi tiruan penuh diberikan subsidi maksimal sebesar Rp. 550.000,- untuk satu rahang dan maksimal Rp. 1.100.000,- untuk dua rahang.
Jumlah tersebut tentu tidak dapat mencukupi biaya pembuatan protesa gigi secara penuh, sehingga pasien masih harus mengeluarkan biaya tambahan. Hal tersebut masih memberatkan bagi sebagian kalangan masyarakat, sehingga belum seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan layanan tersebut. Selain itu, biaya untuk perawatan lanjutan atau pemeliharaan protesa tidak dijamin, sehingga membebani pasien secara finansial. Hal ini dapat mengakibatkan pasien enggan untuk melakukan perawatan yang diperlukan. Oleh karena itu, diharapkan ke depanya BPJS Kesehatan dapat menjamin kebutuhan protesa gigi secara penuh.
Kekurangan lainnya adalah layanan protesa gigi hanya mencakup pembuatan gigi tiruan lepasan. Pasien tidak dapat memilih jenis protesa gigi yang lain seperti gigi tiruan cekat atau implan. Ini menyebabkan ketidakpuasan bagi pasien yang menginginkan kualitas lebih baik dan kenyamanan saat menggunakan protesa.
Terbatasnya fasilitas dalam pembuatan protesa gigi juga menjadi salah satu kendala. Pada kenyataannya, tidak semua FKTP menerima pembuatan protesa gigi. Banyak puskesmas atau klinik yang belum memiliki peralatan lengkap yang memadai untuk menangani pembuatan protesa, sehingga pasien perlu dirujuk ke FKTP lain atau FKRTL untuk pembuatan protesa gigi. Hal ini mengakibatkan antrian panjang serta waktu tunggu yang tidak efisien bagi pasien. Dibutuhkan pemerataan fasilitas yang menunjang pembuatan protesa gigi terutama di FKTP.
Program BPJS Kesehatan dalam menjamin protesa gigi telah memberikan kemudahan bagi sebagian masyarakat, namun layanan tersebut masih perlu ditingkatkan kembali untuk dapat memberikan akses yang lebih luas lagi bagi seluruh lapisan masyarakat.
*Ditulis oleh drg. Safirah Aisyah - Dokter gigi di Klinik Utama DX Dental Aesthetic Surabaya - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H