Menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan
bahwa, tabungan adalah simpanan berdasarakan wadi'ah atau investasi dana berdasarkan akad
mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet, giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan dalam Ekonomi Islam merupakan prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam yang
menyebutkan bahwa manusia harus hidup hemat dan tidak bermewah-mewah karena Allah swt
sangan mengutuk perbuatan Israf (pemborosan) dan Tabzir (menghambur-hamburkan harta
tanpa guna). Jadi dapat dikatakan bahwa motifasi menabung adalah nilai moral hidup sederhana
dan keutamaan tidak fakir, serta dengan adanya tabungan akan mendorong umat muslim untuk
sering melakukan investasi sehingga akan mengurangi kesenjangan sosial yang ada.