Mohon tunggu...
Safira Auliya Hadi Putri
Safira Auliya Hadi Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Surabaya

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hak Imunitas Negara Berdasarkan Prinsip Dan Problematika Dalam Hukum Internasional

1 Desember 2024   08:09 Diperbarui: 1 Desember 2024   08:18 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hak imunitas negara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang berfungsi untuk melindungi kedaulatan negara dari intervensi hukum negara lain. Prinsip ini berakar dari konsep kedaulatan yang mengakui bahwa setiap negara adalah entitas yang berdaulat dan tidak dapat diadili oleh negara lain tanpa persetujuan. Namun, meskipun hak imunitas negara memiliki tujuan mulia dalam menjaga stabilitas dan kesetaraan antarnegara, penerapannya tidak lepas dari berbagai problematika yang kompleks.

Salah satu prinsip dasar hak imunitas negara adalah "Par in parem non habet jurisdiction," yang berarti bahwa satu negara tidak dapat mengadili negara lain. Prinsip ini mencerminkan penghormatan terhadap kedaulatan dan kesetaraan antarnegara. Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering kali menghadapi tantangan, terutama ketika berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Banyak pihak berpendapat bahwa hak imunitas negara dapat disalahgunakan untuk menghindari tanggung jawab atas tindakan ilegal atau pelanggaran HAM. Hal ini menciptakan dilema antara menjaga kedaulatan negara dan menegakkan keadilan internasional.

Perkembangan hukum internasional menuju pendekatan imunitas terbatas, yang membedakan antara tindakan publik dan privat, menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan hak imunitas dengan kebutuhan untuk mempertanggungjawabkan tindakan negara dalam konteks komersial dan pelanggaran HAM. Namun, penentuan apakah suatu tindakan bersifat publik atau privat sering kali menjadi subjek perdebatan dan ketidakpastian, yang dapat mengakibatkan ketidakadilan.

Dalam konteks ini, penting untuk terus mengkaji dan mereformasi prinsip hak imunitas negara agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi. Hukum internasional harus mampu memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, tetapi juga harus memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak luput dari pertanggungjawaban. Dengan demikian, keseimbangan antara kedaulatan negara dan keadilan internasional dapat terjaga, dan hak imunitas negara dapat berfungsi sebagai instrumen yang mendukung perdamaian dan stabilitas global, bukan sebagai alat untuk menghindari tanggung jawab.

Secara keseluruhan, hak imunitas negara adalah prinsip yang penting, tetapi harus diterapkan dengan bijaksana dan bertanggung jawab, agar tidak mengorbankan keadilan demi kedaulatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun